
BREBES, Beritafakta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengutap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Pengungkapan berawal pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Brebes yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bumiayu memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, yakni NR alias Aday (39). Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,20 gram bruto.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap NR, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial SB (39). Petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman SB di Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.

Di kediaman SB, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 3,04 gram dan 1,03 gram, serta diduga ganja seberat 268 gram dan 2,54 gram. Petugas juga menyita barang bukti pendukung seperti dua buah bong (alat hisap), timbangan digital, pipet kaca, korek api, kertas papir, lakban, cutter, pak plastik klip, serta unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo, dalam keterangan pada Selasa (29/9/2026) membenarkan penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.
“Tadi malam dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Bumiayu usai anggota melakukan pengembangan. Di lokasi pertama kami amankan barang bukti sabu, dan di lokasi kedua disita barang bukti sabu serta ganja,” ujar AKP Arifin Teguh Widodo.
AKP Arifin menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut yakni memanfaatkan pesan singkat WhatsApp dan sistem jejaring pertemanan ke sejumlah komunitas.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
(Rusmono)
Tidak ada komentar