BREBES, Beritafakta.id – Pekerjaan rekonstruksi dan pelebaran beton di ruas Jalan Nasional wilayah Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dinilai menyimpang dari standar teknis dan keselamatan. Warga bersama Aliansi Masyarakat Peduli Keselamatan Fly Over (AMPK) menyuarakan kekhawatiran serius, sekaligus mempertanyakan peran pengawas lapangan yang seharusnya menjamin kualitas pelaksanaan.

Afif, warga Pagojengan yang tinggal tidak jauh dari lokasi, memantau langsung jalannya pekerjaan. Ia berniat menanyakan hal tersebut kepada pihak pelaksana, namun tidak ada perwakilan PT Haryadewa selaku subkontraktor yang hadir di lokasi.
“Pelebaran itu seharusnya dikerjakan sesuai standar, bukan hanya diurug pakai tanah begitu saja. Juga tidak ada sambungan besi yang mengikat pinggir betonnya. Ini bahaya dan dapat menimbulkan angka kecelakaan yang sangat mengkhawatirkan,” pungkas Afif.
Dedi Anjar, Ketua AMPK, menegaskan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan, sekaligus mempertanyakan peran pengawas lapangan yang berada di bawah Kementerian PU Wilayah Jawa Tengah.

“Ada beberapa poin pelanggaran yang tidak sesuai mekanisme dalam pekerjaan ini. Mulai dari kelengkapan atribut, rambu-rambu, penerapan K3, hingga sistem pengecoran yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan pekerja,” tegas Dedi Anjar.
Lebih lanjut, ia menyoroti tugas dan fungsi pengawas lapangan yang ditunjuk oleh PPK 1.4. Seharusnya pengawas tersebut menegur dan mengarahkan pihak subkontraktor apabila ditemukan penyimpangan, namun justru pengawasan yang menjadi tanggung jawab tersebut dinilai mengabaikan kewajibannya sebagai penanggung jawab di lapangan.
“Pengawas lapangan di bawah Kementerian PUPR Wilayah Jawa Tengah itu seharusnya menegaskan kepada pihak subkontraktor jika ada temuan yang menyimpang. Namun kenyataannya, pengawasan yang diberi tanggung jawab oleh PPK 1.4 justru mengabaikan tugasnya sebagaimana mestinya,” ujar Dedi Anjar.
Bukan itu saja, lanjutnya, pelaksanaan pengecoran bibir beton juga tidak sesuai mekanisme. Standar urugan diabaikan, begitu pula sambungan pembesian yang berfungsi memperkuat penyatuan struktur beton lama dan baru — sama sekali tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Kondisi ini justru membahayakan dan sangat merugikan seluruh pengguna jalan. Kami mohon kepada Dinas maupun pihak terkait untuk melakukan kajian ulang. Jangan hanya menerima laporan secara tertulis padahal fakta di lapangan tidak demikian,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Minggu (4/10/2026), pelebaran badan jalan dilakukan dengan menumpuk tanah biasa tanpa lapisan pondasi berstandar dan tanpa pemadatan bertahap. Tidak ditemukan sambungan besi penghubung antara struktur lama dan baru, sehingga kedua bagian tidak bekerja menyatu. Kendaraan berat juga terlihat melintas di atas beton yang belum mengeras sempurna, sementara pengaturan lalu lintas dan rambu keselamatan belum memadai.
Warga dan AMPK memohon kepada Dinas PU Kabupaten Brebes, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta instansi terkait untuk segera menurunkan tim pengawas ke lokasi. Diperlukan kajian ulang menyeluruh, pemeriksaan kesesuaian metode kerja dengan dokumen perencanaan, evaluasi kinerja pengawas lapangan, perbaikan proses yang menyimpang, serta penegakan aturan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Haryadewa maupun pengawas lapangan belum dapat dimintai tanggapan. Dan Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pekerjaan ini.
(Rusmono)
Tidak ada komentar