jakarta, beritafakta.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2025. Pelaporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran serta capaian kinerja dalam mendukung visi dan misi pembangunan nasional.
Pelaporan kinerja menjadi instrumen penting dalam mengukur efektivitas, efisiensi, dan keberhasilan program pemerintah selama satu tahun. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa SAKP akan menjadi landasan bagi kementerian/lembaga untuk mendorong pencapaian target pembangunan nasional melalui pendekatan hasil bersama atau shared outcome.
Menurutnya, paradigma kerja ke depan tidak lagi berfokus pada keberhasilan masing-masing instansi, melainkan pada pencapaian hasil kolektif lintas sektor. Dengan demikian, seluruh kementerian dan lembaga diharapkan bergerak selaras untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menegaskan bahwa laporan kinerja kementerian/lembaga tahun 2025 wajib disampaikan paling lambat 28 Februari 2026. Sementara itu, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.






