BANDUNG – Penutupan Kebun Binatang Bandung terus memicu polemik sejak pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Karyawan menuntut kepastian hak normatif, terutama pesangon.
Pemerintah Kota Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) membahas persoalan tersebut dalam pertemuan di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026).
Pertemuan itu melibatkan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja. Kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE, mendampingi serikat pekerja.
Penutupan Bonbin dan Tuntutan Hak Pekerja
Kuasa hukum serikat pekerja menyoroti penutupan kawasan kebun binatang yang disertai pemasangan garis polisi pada 6 Agustus lalu. Ia menilai kebijakan tersebut langsung menghentikan aktivitas kerja karyawan.
“Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin pada 6 Agustus lalu. Pihak Pemkot Bandung langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah dengan manajemen,” ujar Zanuar kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Serikat pekerja dan pengelola juga menolak rancangan skema penggajian dari Pemkot Bandung. Mereka menilai skema tersebut belum menjamin kepastian pembayaran pesangon.
“Sebagai solusi. pihak pengelola telah beberapa kali mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket sebagai solusi agar karyawan tetap bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota.” tegas Zanuar.
Dinas Ketenagakerjaan menegaskan pesangon merupakan hak normatif karyawan. Pemberi kerja wajib memenuhi hak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi menempatkan kewajiban pembayaran pesangon pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Disnaker juga meminta klarifikasi kepada BKAD untuk memperjelas persoalan tersebut.
Sikap Pemkot Bandung dan Hasil Pertemuan
Biro Hukum Pemkot Bandung menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Tanggung jawab tetap berada pada pemberi kerja.
Pemkot hanya memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan melalui skema pengelola baru.
Pertemuan berakhir tanpa solusi konkret terkait pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara kewajiban pesangon masih belum menemukan kepastian.
Diskusi berlangsung terbuka. Namun forum tersebut belum menghasilkan keputusan final yang memberi kepastian hukum dan perlindungan penuh bagi karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung. (*)
Editor : Azizah Estetika






