Penutupan Kebun Binatang Bandung Picu Polemik, Karyawan Tuntut Kepastian Pesangon

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Penutupan Kebun Binatang Bandung terus memicu polemik sejak pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Karyawan menuntut kepastian hak normatif, terutama pesangon.

Pemerintah Kota Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) membahas persoalan tersebut dalam pertemuan di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026).

Pertemuan itu melibatkan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja. Kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE, mendampingi serikat pekerja.

Penutupan Bonbin dan Tuntutan Hak Pekerja

Kuasa hukum serikat pekerja menyoroti penutupan kawasan kebun binatang yang disertai pemasangan garis polisi pada 6 Agustus lalu. Ia menilai kebijakan tersebut langsung menghentikan aktivitas kerja karyawan.

“Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin pada 6 Agustus lalu. Pihak Pemkot Bandung langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah dengan manajemen,” ujar Zanuar kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Serikat pekerja dan pengelola juga menolak rancangan skema penggajian dari Pemkot Bandung. Mereka menilai skema tersebut belum menjamin kepastian pembayaran pesangon.

“Sebagai solusi. pihak pengelola telah beberapa kali mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket sebagai solusi agar karyawan tetap bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota.” tegas Zanuar.

Dinas Ketenagakerjaan menegaskan pesangon merupakan hak normatif karyawan. Pemberi kerja wajib memenuhi hak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi menempatkan kewajiban pembayaran pesangon pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Disnaker juga meminta klarifikasi kepada BKAD untuk memperjelas persoalan tersebut.

Sikap Pemkot Bandung dan Hasil Pertemuan

Biro Hukum Pemkot Bandung menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Tanggung jawab tetap berada pada pemberi kerja.

Pemkot hanya memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan melalui skema pengelola baru.

Pertemuan berakhir tanpa solusi konkret terkait pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara kewajiban pesangon masih belum menemukan kepastian.

Diskusi berlangsung terbuka. Namun forum tersebut belum menghasilkan keputusan final yang memberi kepastian hukum dan perlindungan penuh bagi karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung. (*)

Editor : Azizah Estetika

Berita Terkait

Menjaga Jejak Pengabdian: Anjangsana Pemkab Banjarnegara di Usia ke-455
KP2C Terapkan Sistem Siaga Sederhana, Warga Bantaran Kali Bekasi Diminta Pahami Status Kesiagaan
LSM Harimau Brebes Geruduk PT GEI, Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal dan Tak Diskriminasi
Bekal Menuju Baitullah, 1.296 Calon Jemaah Haji Brebes Matangkan Kesiapan Spiritual dan Kesehatan
Yonif 407/Padmakusuma Siap Penugasan, Asops Kasdam IV/Diponegoro Tekankan Kesiapan Tempur
Stadion Wibawamukti Bekasi Direhabilitasi Bertahap, Ditingkatkan ke Standar Internasional
LMP Mandailing Natal Soroti PETI Batang Natal, Kapolsek Diduga Tutup Mata
Dilema Investasi Peternakan di Brebes, Lahan Zona Hijau Kecamatan Larangan Jadi Perdebatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:25 WIB

Menjaga Jejak Pengabdian: Anjangsana Pemkab Banjarnegara di Usia ke-455

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:08 WIB

Penutupan Kebun Binatang Bandung Picu Polemik, Karyawan Tuntut Kepastian Pesangon

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

KP2C Terapkan Sistem Siaga Sederhana, Warga Bantaran Kali Bekasi Diminta Pahami Status Kesiagaan

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:22 WIB

LSM Harimau Brebes Geruduk PT GEI, Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal dan Tak Diskriminasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:57 WIB

Yonif 407/Padmakusuma Siap Penugasan, Asops Kasdam IV/Diponegoro Tekankan Kesiapan Tempur

Berita Terbaru