Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika

Sabtu, 16 November 2024 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, BERITAFAKTA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jateng berhasil menangkap 2 (dua) pasang sejoli yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu diwilayah Kabupaten Brebes, pada Kamis (14/11/2024).

Dua diantara empat yang merupakan warga asal kota Cirebon, Jawa Barat tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Efani (25) dan Junaedi (19). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, dua gadis yang merupakan kekasih para tersangka dan masih di bawah umur sehingga tidak ditahan atau dijadikan tersangka.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan modus baru yang dilakukan para tersangka dalam pengedaran narkoba. Yaitu mengemas sabu ke dalam batu buatan yang menyerupai batu sungguhan.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Satresnarkoba Ipda Yuswi Candra mengatakan berawal adanya informasi masyarakat diwilayah Kecamatan Ketanggungan tentang adanya warga yang menguasai dan memiliki narkoba.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan para tersangka beserta barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar. Dari para tersangka berhasil diamankan 1,55 gram Sabu yang dikemas dalam sedotan dan dimasukkan ke dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dan dicat hitam sehingga menyerupai batu,” kata Ipda Yuswi Candra pada sejumlah media di Polres Brebes, Kamis (14/11).

Para tersangka kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip plastik berisi Sabu seberat 0.13 Gram, 5 buah sedotan, 1 buah gunting, 1 buah ATM dan 4 (empat) klip plastik yang berisi sabu dengan berat total 1,42 gram terbungkus sedotan hitam dan dikemas dalam batu terbuat dari semen putih.

Yuswi mengatakan, atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Para tersangka yang merupakan pengedar terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026, Pers Banjarnegara Didorong Tetap Independen di Tengah Gempuran Media Sosial
Bupati Banjarnegara Tekankan Pola Asuh dan Gizi dalam Penanganan Stunting
Empat Pejabat Struktural Kejari Madina Resmi Berganti, Plt Kajari Harap Kinerja Makin Solid
Martoyo Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem : “Keber sihan Lingkungan jadi Kunci Pencegahan.
Bupati Brebes Turun Langsung, Program Wardoyo dan Nakes Door to Door Sentuh Warga Jatibarang–Songgom
Sambut Masa Purna Tugas, 127 ASN Brebes Ikuti Pembekalan Kesiapan Mental dan Finansial
Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Rutan Batam, Pastikan Layanan dan Pembinaan Sesuai Standar
Yonif 407/Padma Kusuma Bersama Warga Harjosari Lor Gelar Kerja Bakti di Lapangan Manunggal
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:35 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Pers Banjarnegara Didorong Tetap Independen di Tengah Gempuran Media Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bupati Banjarnegara Tekankan Pola Asuh dan Gizi dalam Penanganan Stunting

Senin, 9 Februari 2026 - 23:30 WIB

Empat Pejabat Struktural Kejari Madina Resmi Berganti, Plt Kajari Harap Kinerja Makin Solid

Senin, 9 Februari 2026 - 23:26 WIB

Martoyo Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem : “Keber sihan Lingkungan jadi Kunci Pencegahan.

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Bupati Brebes Turun Langsung, Program Wardoyo dan Nakes Door to Door Sentuh Warga Jatibarang–Songgom

Berita Terbaru