Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal, 9 ASN Jadi Tersangka

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Beritafakta.id – Polres Brebes mengungkap kasus penyebaran dan penggunaan aplikasi presensi ilegal yang diduga dimanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam kasus tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya kejanggalan pada sistem absensi online yang terjadi pada 29–30 April 2026. Saat itu, titik koordinat lokasi presensi diduga dimanipulasi sehingga pegawai tetap dapat melakukan absensi meski tidak berada di lokasi kerja.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Mereka berasal dari Kabupaten Brebes dan Banyumas dengan peran berbeda-beda, mulai dari membuat aplikasi ilegal, menyediakan rekening penampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama ‘Person’ ini menerobos aplikasi resmi ‘Presensi’ milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli teknologi informasi.

Hasil penyelidikan menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

Peran Para Tersangka

AH, warga Kecamatan Songgom, diduga sebagai pembuat aplikasi ilegal. DB, warga Kecamatan Larangan, diduga meminjamkan identitas untuk pembuatan rekening penampung hasil penjualan aplikasi sekaligus mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

FFR diduga membuat grup WhatsApp untuk memasarkan aplikasi serta turut mengedarkan dan menggunakannya. Sementara RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS berperan mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi presensi ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menyebut seluruh tersangka berstatus guru ASN Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas di sekolah berbeda.

Barang bukti yang disita antara lain rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi untuk menerobos komputer atau sistem elektronik milik pemerintah.

Lebih dari 2.500 ASN Terbukti Menggunakan Aplikasi

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggunaan aplikasi presensi ilegal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, menyatakan investigasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat disiplin ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Dari hasil investigasi awal ditemukan 2.566 ASN terindikasi menggunakan presensi fiktif. Setelah dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 2.509 ASN dinyatakan terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal.

Jumlah tersebut terdiri atas 2.385 tenaga pendidikan, meliputi 524 guru PNS, 1.689 guru PPPK, enam tenaga kependidikan, 161 kepala sekolah, dan lima pengawas sekolah. Selain itu, terdapat 124 ASN di sektor kesehatan yang terdiri dari 90 PNS dan 34 PPPK.

Meski demikian, Tahroni menegaskan mayoritas ASN tersebut tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik secara normal. Menurutnya, aplikasi ilegal umumnya digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan presensi atau kepulangan sebelum jam kerja berakhir, bukan untuk mangkir dari pekerjaan.

“Secara nyata mereka tetap melaksanakan kinerja dan pelayanan publik. Namun praktik manipulasi presensi tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

Tahroni juga menjelaskan bahwa guru memiliki karakteristik pekerjaan berbeda dengan ASN perkantoran karena wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap pekan.

Meski memahami kondisi tersebut, Pemkab Brebes tetap memastikan penegakan disiplin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil investigasi juga menunjukkan potensi kerugian negara relatif kecil. Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun tenaga kesehatan penerima jasa pelayanan (Jaspel) tidak menggunakan sistem presensi BKPSDMD sebagai dasar pembayaran tunjangan. Sementara itu, pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya dilakukan oleh tujuh guru PNS yang belum menerima TPG, enam tenaga kependidikan, dan satu tenaga kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Brebes menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat. Untuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan akan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung, sedangkan kepala sekolah dan pengawas sekolah direkomendasikan menerima hukuman disiplin yang lebih berat sesuai ketentuan kepegawaian.

Selain penegakan disiplin, BKPSDMD juga tengah menyiapkan aplikasi presensi baru yang lebih aman guna mencegah penyalahgunaan sistem absensi di masa mendatang. Rekapitulasi presensi nantinya akan terintegrasi sehingga dapat dipantau secara berkala oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Syamsul Haris mengatakan pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada sembilan ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan mengenai sanksi administratif akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Untuk sanksi, kami menunggu keputusan hukum yang nantinya diterbitkan,” kata Syamsul Haris.

(Rusmono)

Berita Terkait

PWI Kota Tangsel Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Dari Pelatihan Menuju Kemandirian, Indahyana Jadi Bukti Pemberdayaan Efektif Kurangi Kemiskinan
Wasirudin Kini Lebih Optimistis Kelola Tambak, Pupuk Bersubsidi Perkuat Harapan Pembudidaya Ikan Brebes
HARGANAS 2026 di Rutan Batam Jadi Momentum Perkuat Nilai Keluarga dan Semangat Pembinaan
Rehabilitasi Jalan Desa Memperlancar Aksebilitas Warga dan Konekvitas Antar Wilayah
Harganas ke-33, Pemkab Brebes Berikan Penghargaan kepada Penggerak Keluarga Berkualitas
Gema Pajak Brebes Diluncurkan, Perkuat PAD untuk Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik
Tangis Istri Korban Truk Rem Blong di Bekasi Pecah: “Anak Saya Masih Kecil, Rumah Masih Nyicil”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIB

PWI Kota Tangsel Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:29 WIB

Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal, 9 ASN Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dari Pelatihan Menuju Kemandirian, Indahyana Jadi Bukti Pemberdayaan Efektif Kurangi Kemiskinan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wasirudin Kini Lebih Optimistis Kelola Tambak, Pupuk Bersubsidi Perkuat Harapan Pembudidaya Ikan Brebes

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:21 WIB

HARGANAS 2026 di Rutan Batam Jadi Momentum Perkuat Nilai Keluarga dan Semangat Pembinaan

Berita Terbaru