Purwokerto, 2 Juli 2026 – Kuasa hukum yang mendampingi sekitar 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto meminta agar perjanjian kredit para kliennya dihentikan atau dibatalkan. Selain itu, mereka berencana mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan evaluasi terhadap operasional kantor cabang tersebut, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan analisis terhadap perkara dugaan penggelapan dana nasabah yang saat ini tengah ditangani Polresta Banyumas.
Menurut Djoko, pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam proses pemberian kredit. Atas dasar penilaian tersebut, para nasabah meminta agar kewajiban kredit mereka dihentikan atau dibatalkan.
“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Selain meminta pembatalan perjanjian kredit, Djoko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK Pusat pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum akan mengajukan permohonan agar regulator melakukan evaluasi terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Mereka juga mengusulkan agar OJK mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Menurut Djoko, fokus para nasabah tidak hanya pada upaya memperoleh pengembalian dana yang diduga menjadi kerugian akibat perbuatan oknum, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas status perjanjian kredit yang masih berjalan.
“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan OJK, kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam surat tersebut, mereka meminta agar rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dapat dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum berlangsung.
Menurut Djoko, langkah tersebut merupakan harapan para nasabah yang merasa terbebani dengan kewajiban pembayaran kredit di tengah proses penyelesaian perkara yang masih berjalan.
Ia juga menilai penyelesaian perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana terhadap oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sebagian besar kredit yang dipersoalkan masih memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun sehingga persoalan yang dihadapi para nasabah berpotensi berlangsung dalam jangka panjang.
Selain itu, ia berpendapat nilai aset yang dimiliki tersangka diduga tidak sebanding dengan besaran kerugian yang diklaim dialami para nasabah sehingga dikhawatirkan tidak mampu memberikan pemulihan secara menyeluruh.
“Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban,” ujarnya.
Sementara itu, Polresta Banyumas masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah dengan menelusuri aset milik tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, mengatakan hingga Kamis (2/7/2026) terdapat 16 nasabah yang telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp3,3 miliar.
Menurut Petrus, penyidik tidak hanya menangani aspek pidana, tetapi juga melakukan asset tracing sebagai upaya mengembalikan hak para korban. Polisi juga mengembangkan penyidikan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi operasional kepada OJK, maupun permohonan kepada PPATK. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen. (*)






