PEMALANG – Sebanyak 20 warga dijadwalkan mendatangi Polres Pemalang pada Kamis (13/8/2026) untuk mengadukan dugaan tindakan penarikan atau perampasan kendaraan bermotor di jalan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai prosedur, seperti menghadang pengendara atau mengambil kendaraan secara langsung di jalan. Warga menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Koordinator lapangan, Ronggo Warsito, mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar masyarakat merasa aman dan tidak lagi resah dengan adanya dugaan penarikan kendaraan di jalan,” ujar Ronggo.
Selain meminta penegakan hukum, masyarakat juga mendorong perusahaan pembiayaan agar memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang merugikan konsumen.
Pengaduan tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Pemalang dengan melibatkan sekitar 20 peserta. Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koresponden: Haris Pranatha – Soleh Hadi






