Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya Jatim, Beritafakta.id – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Jerman.

Pengungkapan ini bermula, berdasarkan laporan Polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan.

Saat penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan, berhasil menangkap satu orang tersangka inisial TGS alias Y, (49) warga Pati, Jateng.

“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025)

Kabid Humas Polda Jatim menyebut, untuk modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI dengan tujuan dipekerjakan ke Negara Jerman.

Tiga WNI yang menjadi korban itu, berinisial PCY biaya Rp23 juta, TW biaya Rp40 juta, dan WA Rp30 juta. Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam.

“Calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI,”kata Kombes Abast.

Sebelumnya Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025, bahwa ditemukan tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas atau visa turis.

Lalu menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

“Ini cara tersangka agar PMI lebih efisien bisa menetap di Jerman untuk mendapat pekerjaan,” kata Kombes Abast.

Sebenarnya para korban ingin bekerja ke luar negeri. Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia.

“Salah satunya korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia,” terang Kombes Abast.

Namun karena ditipu oleh tersangka yang mendapatkan informasi dari teman dan ada link facebooknya, sehingga korban menghubungi tersangka untuk membantu memberangkatkan ke Jerman.

“Tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut, tapi tidak dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa,” ujar Kombes Abast.

Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 Milyar.

Berita Terkait

Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Pelatihan Keuangan KDKMP: 135 Pengurus Digenjot Kompetensi, Integritas Jadi Kunci
DPRD Banjarnegara Evaluasi APBD 2025, Ketergantungan fiskal jadi sorotan
Ratusan warga Desa Cikedung Lor Demo Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa
Reskrim Polres Brebes, Ringkus Pelaku Karyawan Jual Sapi Majikannya di Banjarnegara
Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang
Muslimah Victoria Park Gelar Halalbihalal, Rajut Ukhuwah Lewat Tukar Kado dan Silaturahmi
Suhu Politik di Brebes Sempat Memanas Adanya Perang Terbuka, Kini Berangsur Mereda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door

Selasa, 21 April 2026 - 13:13 WIB

Pelatihan Keuangan KDKMP: 135 Pengurus Digenjot Kompetensi, Integritas Jadi Kunci

Selasa, 21 April 2026 - 13:08 WIB

DPRD Banjarnegara Evaluasi APBD 2025, Ketergantungan fiskal jadi sorotan

Selasa, 21 April 2026 - 11:44 WIB

Ratusan warga Desa Cikedung Lor Demo Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa

Senin, 20 April 2026 - 19:48 WIB

Reskrim Polres Brebes, Ringkus Pelaku Karyawan Jual Sapi Majikannya di Banjarnegara

Berita Terbaru