Instansi Pusat Diharapkan Segera susun Standar Kompetensi Jabatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, beritafakta.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi kementerian dan lembaga untuk menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana. Penyusunan itu akan menjadi aspek untuk mempermudah proses penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif.

Imbauan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri No. 45/2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting.

“Proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada UU ASN terbaru, bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional,” jelas Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia, Suryo Hidayat. Penjelasan itu disampaikan saat Forum Group Discussion terkait proses penyusunan Standar Kompetensi bagi Jabatan Pelaksana, di Jakarta, Kamis (24/10).

Mengingat struktrur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya. Idealnya, setiap kali instansi teknis mengusulkan jabatan pelaksana, kebutuhan kompetensi harus dipetakan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup kualifikasi pendidikan, tetapi juga keterampilan spesifik yang dibutuhkan.

“Tidak perlu ada kekhawatiran akan perubahan terhadap peraturan menteri terkait standar kompetensi, implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi tersebut,” tegas Suryo.

FGD ini juga menjadu wadah terkait kendala yang ditemukan oleh instansi teknis dalam memetakan kebutuhan kompetensi jabatan pelaksana. Melalui pertemuan ini, didapatkan bahwa sudah ada beberapa kementerian/lembaga yang melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana, tetapi terbentur pada penyusunan terhadap jabatan pelaksana yang bersifat umum.

Selain itu, pembahasan terkait proses mutasi atau perpindahan juga diperjelas dengan sistem yang lebih fleksibel. Tidak perlu dilaksanakan uji kompetensi tambahan seperti Jabatan Fungional dan hasil kompetensi awal akan dijadikan sebagain bahan penilaian tambahan dari SKP.

Tujuan utama penyusnan standar kompetensi ini adalah untuk mendukung ketercapaian visi, misi, dan program kerja Asta Cita. Disamping itu juga ketercapaian agenda Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025-2029, dan dukungan proses Aksesi Indonesia ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dengan sistem merit yang diterapkan secara optimal, aspek kompetensi ASN, dapat dijaga kualitas, pemanfaatan, dan kepuasan pengguna layanan pada setiap Instansi Pemerintah. (don)

Berita Terkait

Jakarta Pertamina Enduro Menang Telak 3-0 atas Popsivo Polwan di Proliga 2026
Pertamina Perkuat Kampanye Keberlanjutan Lewat Gerakan Sebar Energi Baik
Koordinasi Menteri PANRB dan BPIP untuk Menyelaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila
BULD DPD RI Wanti-wanti Risiko Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi
Pertamina UMK Academy Salurkan Hibah Rp900 Juta untuk 100 UMK Binaan
Beasiswa Patriot Kementerian Transmigrasi Siap Bentuk Generasi Pemimpin untuk Kawasan Transmigrasi
Pemerintah Selaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Arah Kebijakan Nasional
Masa Tinggal Haji Dinilai Terlalu Lama, DPD RI Sebut Bebani Anggaran dan Jemaah Lansia
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:37 WIB

Jakarta Pertamina Enduro Menang Telak 3-0 atas Popsivo Polwan di Proliga 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:31 WIB

Pertamina Perkuat Kampanye Keberlanjutan Lewat Gerakan Sebar Energi Baik

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:06 WIB

Koordinasi Menteri PANRB dan BPIP untuk Menyelaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:00 WIB

BULD DPD RI Wanti-wanti Risiko Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina UMK Academy Salurkan Hibah Rp900 Juta untuk 100 UMK Binaan

Berita Terbaru