Kabar baik bagi warga Bali,Bapenda Bali Luncurkan Relaksasi Penghapusan PKB dan BBNKB

Jumat, 1 November 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024. Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menyebutkan, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. “Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali, saat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Menurut data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82% berupa kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari. Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (Bram s /GT)

Berita Terkait

PWI Banten Tetapkan Pengurus PWI Kota Tangerang Selatan Periode 2025, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Wartawan
Sapala Consultant Cabang Kedua Jadi Harapan Baru bagi Korban Jeratan Hutang
Puluhan Ribu Warga Kendal Padati Konser Kebangsaan Bersama Gus Miftah dan Denny Caknan
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi
Jelang Akhir Libur Hari Kemerdekaan RI, JNT Catatkan Peningkatan Lalin di Dua Ruas Tol Regional Nusantara
Jalan Tol Padang – Sicincin: Pintu Gerbang Baru Ekonomi Sumatera Barat
Komplotan Pencurian Baterai Tower Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Brebes
Fit and Proper Tokoh Koperasi Hutkop Ke-78 2025
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:48 WIB

PWI Banten Tetapkan Pengurus PWI Kota Tangerang Selatan Periode 2025, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Wartawan

Minggu, 28 September 2025 - 19:52 WIB

Sapala Consultant Cabang Kedua Jadi Harapan Baru bagi Korban Jeratan Hutang

Minggu, 14 September 2025 - 18:55 WIB

Puluhan Ribu Warga Kendal Padati Konser Kebangsaan Bersama Gus Miftah dan Denny Caknan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Jelang Akhir Libur Hari Kemerdekaan RI, JNT Catatkan Peningkatan Lalin di Dua Ruas Tol Regional Nusantara

Berita Terbaru