Kabar baik bagi warga Bali,Bapenda Bali Luncurkan Relaksasi Penghapusan PKB dan BBNKB

Jumat, 1 November 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, beritafakta.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024. Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menyebutkan, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. “Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali, saat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Menurut data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82% berupa kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari. Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (Bram s /GT)

Berita Terkait

Kebersamaan di bulan Ramadhan, Rutan Batam Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat
Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik
PWDPI Boja Jadi Pusat Edukasi dan Konsolidasi Insan Pers
Pembentukan Koperasi Sekunder Disiapkan, Disperindagkop UMKM Banjarnegara Perkuat KDMP Lebih Mandiri dan Profesional.
Perangi Narkoba, Polres Brebes Perketat Patroli dan Siapkan Duta Anti-Narkoba di 10 Kampung Tangguh
Rutan Kelas IIA Batam Perkuat Kesiapan NATARU dan Program Aksi Pemasyarakatan 2026
Hutama Karya Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sumatra, Sediakan Posko dan Transportasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:13 WIB

Kebersamaan di bulan Ramadhan, Rutan Batam Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:16 WIB

Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:17 WIB

PWDPI Boja Jadi Pusat Edukasi dan Konsolidasi Insan Pers

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:36 WIB

Pembentukan Koperasi Sekunder Disiapkan, Disperindagkop UMKM Banjarnegara Perkuat KDMP Lebih Mandiri dan Profesional.

Berita Terbaru