PBHI Jakarta Apresiasikan Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

Selasa, 5 November 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritafakta.id – Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun. Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan.

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, GAMPMI Sertakan BAP dan LHP
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Serapan Bulog bagi Petani Jagung
Two-State Solution Harga Mati, LaNyalla Tegaskan Sikap Indonesia Tak Bergeser
Dukung Asta Cita Swasembada Energi, Pertamina Satukan Bisnis Hilir per Februari 2026
Program Trans Tuntas Wujudkan Kepastian Hukum, 13 Ribu Transmigran Terima SHM di 2025
Jasa Marga Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Global Lewat Inacraft 2026
Menteri PANRB Tekankan Layanan Mudik Lebaran 2026 Harus Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan
PANRB Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2025
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:39 WIB

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, GAMPMI Sertakan BAP dan LHP

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:39 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Serapan Bulog bagi Petani Jagung

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:47 WIB

Two-State Solution Harga Mati, LaNyalla Tegaskan Sikap Indonesia Tak Bergeser

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:40 WIB

Dukung Asta Cita Swasembada Energi, Pertamina Satukan Bisnis Hilir per Februari 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:26 WIB

Program Trans Tuntas Wujudkan Kepastian Hukum, 13 Ribu Transmigran Terima SHM di 2025

Berita Terbaru