Tangerang Selatan, beritafakta.id – Tahun 2025 telah memasuki pertengahan kuartal pertama, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2024, di Tangsel masih diwarnai oleh ke salah pahaman.
Bagaimana tidak, ASN di Tangsel malah mempertahankan tunjangan di bulan Desember. Hal sebaliknya terjadi ketika Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Eki Herdiana mengklaim bahwa pembayaran TPP bulan Desember 2024 telah dilakukan pada bulan Januari 2025.
Dengan begitu ia menyangkal bahwa itu hanya ke salah pahaman “Prinsipnya kita selalu bayar, kerja dulu baru kita bayar. Insya Allah (semua) lengkap (sudah dibayar). Coba tanyain ke bendahara ya,” ungkap Eki, pada Senin, 3 Februari 2025.
Menariknya, terdapat informasi bahwasanya ASN Tangsel justru dibuat bingung dan mempertanyakan tentang pernyataan BPKAD tersebut. Narasumber yang merupakan ASN turut angkat suara.
” TPP bulan November kami terima bulan Desember, dan Desember kami terima harusnya Januari tetapi bulan Januari 2025 tidak ada pembayaran TPP yang masuk untuk bulan Desember 2024″ ucap narasumber yang enggan disebut namanya dengan alasan keamanan.
Menurut regulasi, Tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam di UU ASN no.5 tahun 2014. Tunjangan ini disebut juga tunjangan kinerja (Tukin).
Berkaitan dengan peraturan tersebut, perlu diketahui bahwa TPP ASN Tangsel untuk bulan Januari 2025 sudah diterima pada awal Februari 2025 lalu.
Lebih lanjut, permasalahan yang dinilai hanya salah paham, kini bak benang kusut, akankah terurai dan melahirkan keadilan yang dapat menjadi jalan tengah, kebijakan seakan menjadi jawaban.
Tak heran jika di Tangsel terjadi hal tersebut, pasalnya di pemerintahan pusat terjadi kong kalikong DPR-pemerintah memotong anggaran di berbagai sektor termasuk bus jemputan pegawai instansi kementrian yang ditiadakan, tak menjadi hal yang mengagetkan jika hal tersebut berimbas pada pemerintahan di Tangsel maupun lainnya.
Reed Yudi.