KORUPSI PROYEK SAMPAH TANGSEL KAJATI BANTEN SITA ASET DAN MISKINKAN

Senin, 28 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, beritafakta.id – Dengan di tetapkan mantan kadis DLH yang terjerat kasus proyek sampah di kota Tangerang Selatan, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan di tetapkan wahyunoto sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati sebagai langkah pengamanan barang bukti. Di antara aset yang disita, terdapat sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, atas nama Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 573.

Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4546 NKH, B 3448 NKH, dan B 3987 NZY, serta satu unit mobil Ford bernomor B 9186 WBA. Kendaraan-kendaraan ini berasal dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan swasta rekanan DLH Tangsel dalam proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penyitaan ini penting untuk mencegah upaya penghilangan aset yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

“Penyidikan terus berjalan, dan kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejati Banten berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara,dalam memperdalam yang berkaitan dengan masalah ini akan di panggil dan di periksa, apabila kuat bukti maka akan bertambah pejabat akan di tahan dan di tetapkan tersangka kata rangga adekkresna.
(Alex)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Rutan Batam, Pastikan Layanan dan Pembinaan Sesuai Standar
Yonif 407/Padma Kusuma Bersama Warga Harjosari Lor Gelar Kerja Bakti di Lapangan Manunggal
Fajar Adi Widiarso Nahkodai Dinbudpar Brebes, Fokus Digitalisasi untuk Dongkrak Pariwisata Daerah
Pasca Dilantik, Kadis DPKP Brebes Hendri Adi Komara Fokuskan Program Tiga Pilar Ketahanan Pangan
Provider Sinyalta Diduga Beroperasi Ilegal, Tokoh Pemuda Madina Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Warga Dukuh Surya Keluhkan Jalan Poros Rusak Parah, Harap Perhatian Pemda Brebes
Perkuat Integritas Layanan, Rutan Kelas IIA Batam Teken Komitmen Zona Integritas 2026
Bupati Brebes: Pendamping Desa Merupakan Wajah Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:08 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Rutan Batam, Pastikan Layanan dan Pembinaan Sesuai Standar

Senin, 9 Februari 2026 - 19:04 WIB

Yonif 407/Padma Kusuma Bersama Warga Harjosari Lor Gelar Kerja Bakti di Lapangan Manunggal

Senin, 9 Februari 2026 - 16:24 WIB

Fajar Adi Widiarso Nahkodai Dinbudpar Brebes, Fokus Digitalisasi untuk Dongkrak Pariwisata Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 15:54 WIB

Pasca Dilantik, Kadis DPKP Brebes Hendri Adi Komara Fokuskan Program Tiga Pilar Ketahanan Pangan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:08 WIB

Provider Sinyalta Diduga Beroperasi Ilegal, Tokoh Pemuda Madina Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Berita Terbaru