Beritafakta.id, Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro akan berikan kemudahan kepada semua pejalan kaki disekitar wilayah Pemalang kota dengan merencanakan membangun fasilitas umum berupa City Walk (CW).
Adapun pembangunan City Walk berada di Jalan Jenderal Sudirman ( JenSud ) Barat dan seputar Alun – alun Pemalang banyak melibatkan unsur – unsur dari pemerintahan , diantaranya :
* Pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol.PP ) dan yang lainnya .
Ketika awak media melintas di sekitar ruas Jalan JenSud , dan melihat Achmad Hidayat Kepala Satpol.PP.Kabupaten Pemalang beserta jajaran sedang memberikan sosialisasi langsung serta pengarahan kepada para pedagang kaki lima adanya,
Program Pembangunan City Walk , dalam keterangan dirinya Kepala Satpol.PP .Pemalang , mengatakan ” seperti biasa ini rutinitas kita berpatroli akan tetapi saat – saat ini kita ada juga tugas untuk sosialisasi , berikan pengarahan ,
Kepada para pedagang tentang Program Bupati Pemalang Pembangunan City Walk , dan tadi kita berikan pengertian kepada mereka bahwa titik lokasi dekat Alun- alun Pemalang sampai ke Jalan JenSud barat khususnya di trotoar merupakan Kawasan Steril Pedagang Kaki Lima ( PKL ) atau bersih dari kegiatan berdagang ” kata Achmad Hidayat .
” Jika sesuai Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 88 Tahun 2017 , tentang petunjuk Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima area Jalan Jend Sud Barat bukan termasuk jalan protokol ” Ujarnya ketika diwawancarai awak media pada hari Senin ( 2 Juni 2025 ) pada sekitar pukul : 19 : 30 WIB.
Dilanjutkannya , ini wilayah yang harus bersih jadi masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang atau melakukan perdagangan ( penjualan ) maubtidak mau kita sisir untuk pindah , lagi pula masih ada ruas trotoar lain yang bisa digunakan untuk aktifitas perdagangan , seperti di Jalan Jenderal Sudirman Timur ” kata Kepala Satpol.PP.Pemalang .
” Kami bukan bermaksud melarang mereka mencari rezeki melalui berdagang , akan tetapi pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang telah membuat aturan agar dalam dalam berjualan masyarakat mau tertib dan rapi ,
Apalagi ini akan dibangunnya Fasilitas Umum ( Fasum ) City Walk ” jelasnya .
” Adapun dalam peraturan untuk waktu berjualan dari pukul : 16 : 00 WIB sore hari sampai pukul : 24 : 00 WIB ( jam 12 malam ) mereka harus mengemas perlengkapan mereka dan tidak meninggalkan di lokasi jualan,
Di Jalan Ahmad Yani diperbolehkan saja , tetapi ada aturan jam buka dan kalau melanggar aturan mereka bisa kenakan sanksi tindak pidana ringan ,
Semoga dalam kita menjalankan tugas rutin sekaligus memberikan sosialisasi Program Bupati Pembangunan Fasilitas Umum City Walk banyak dukungan dari semua elemen masyarakat ” terangnya .(Ramsus)






