Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id – Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan nama Demer sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 kembali mengemuka.

Laporan resmi disampaikan oleh aktivis antikorupsi Gede Angastia (Anggas) dari Bali, ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lengkap dengan tiga bukti yang disebut kuat dan berpotensi menyeret nama legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono menyampaikan sikap tegas. Ia menyebut kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.

“Tiga bukti yang kami kantongi bukan sekadar asumsi, melainkan data formal yang mengindikasikan pelanggaran berat dalam pengadaan APD. Proses hukum tak boleh berhenti di level direksi,” ujar Deri saat konferensi pers di Jakarta, kepada Redaksi, Jumat (5/6/2025).

GTI Ungkap Tiga Indikasi Kuat

1. Penerimaan Dana Tanpa Legalitas Administratif
PT EKI, perusahaan tempat Demer menjabat sebagai komisaris, disebut menerima proyek pengadaan APD tanpa dokumen legal seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun kajian harga. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan pemerintah.

2. Rangkap Jabatan di Tengah Kepentingan Publik
Demer diketahui menjabat sebagai komisaris PT EKI saat masih menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN dan perdagangan. GTI menilai hal ini sebagai konflik kepentingan terbuka yang melanggar etika jabatan publik.

3. Pengunduran Diri yang Diikuti Dugaan Penghapusan Jejak
Pada Juni 2020, Demer mengundurkan diri sebagai komisaris dan posisinya digantikan anaknya, yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Bali. Nama keduanya kemudian hilang dari dokumen perusahaan pada 2021. Menurut GTI, ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghapus jejak hukum.
Bantahan Demer Dinilai Tak Masuk Akal

Menanggapi pernyataan Demer yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut, Deri Hartono menilai pernyataan itu tidak logis. “Bagaimana mungkin seorang komisaris tidak tahu proyek yang diterima perusahaan? Saat proyek bergulir, namanya tercatat aktif di struktur perusahaan,” tegasnya.

Deri juga menggarisbawahi bahwa beberapa jajaran direksi PT EKI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga semestinya pertanggungjawaban juga menjangkau pemilik wewenang strategis lain di perusahaan, termasuk komisaris.

Tantangan untuk Aparat Hukum “Kini tinggal keberanian aparat penegak hukum. Apakah hukum bisa menyentuh elite politik, atau kembali tajam hanya ke bawah?” ujar Deri menantang.

GTI menegaskan bahwa sikap mereka bukan bermuatan politis, melainkan bentuk keberpihakan terhadap publik dan upaya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berdiri sebagai pengawal integritas dana publik. Kami menuntut objektivitas dan keadilan,” kata Deri.
Korupsi di Tengah Pandemi: Luka Ganda untuk Rakyat

Sebagai penutup, Deri menyesalkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi di masa krisis ketika masyarakat tengah menghadapi dampak pandemi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan moral. Saat rakyat menderita, tak seharusnya ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya dengan nada kecewa.

GTI berkomitmen akan terus mengawal perkembangan perkara ini baik di Kejaksaan Agung maupun MKD DPR RI, agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.(*)

Berita Terkait

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Bhayangkara Presisi Tinggal Menangkan Satu Laga Lagi Dipastikan ke Grand Final
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat
Akses Lari Makin Mudah, Bank BJB Buka Jalan ke Suroboyo 10K Lewat Skema Menabung
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Disperindagkop UKM Banjarnegara Perkuat UMKM Lewat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:25 WIB

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

Bhayangkara Presisi Tinggal Menangkan Satu Laga Lagi Dipastikan ke Grand Final

Jumat, 17 April 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat

Kamis, 16 April 2026 - 15:08 WIB

Akses Lari Makin Mudah, Bank BJB Buka Jalan ke Suroboyo 10K Lewat Skema Menabung

Berita Terbaru

Berita

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:25 WIB