Serikat Buruh Migran Indonesia dan LBH Semarang Siap Bongkar Jaringan Perdagangan Orang

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Pemalang – Setelah 1 jam lebih lamanya persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri ( PN ) Pemalang Kelas IB Jalan Pemuda No.59 Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. (16/6/2025)

Pada sekitar pukul : 19 : 20 WIB , Kirana perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ) dan Safaly perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Semarang memberikan keterangan kepada awak media lokal ( Pemalang ) yang mengikuti jalannya persidangan .

Kirana memberikan keterangan ” kita sudah menjalani persidangan sudah pada pemeriksaan saksi sidang TPPO PT..KJS ,

Kami SBMI dan LBH Semarang mendesak dan menginginkan bongkar Jaringan Perdagangan Orang gimanapun diseluruh wilayah di seluruh negeri Indonesia bukan cuma di Pemalang saja ” kata Kirana .

Kirana juga mengatakan ” Kami SBMI dan LBH Semarang pada hari Senin ( 16 Juni 2025 ) mendampingi saksi dari korban – korban dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Pengadilan Negeri Pemalang dengan nomor register perkara 71 / Pid. Sus 2025 .PN Pml . sidang dengan agenda pemeriksaan korban ini menghadirkan terdakwa Andri Wijanarko Direktur PT. Klasik Jaya Samudra ( KJS ) yang didakwa telah melakukan perekrutan tidak sesuai prosedur 57 calon Awak Kapal Perikanan ( AKP ) migran untuk diperkerjakan berbendera asing.” jelasnya .

” Direktur PT.KJS , didakwa dengan tiga alternatif Pasal , yaitu :
* Pasal 83 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perdagangan Migran Indonesia ancaman hukuman atas dakwaan hukuman ini maksimal 15 tahun penjara dan atau denda milliaran rupiah ,

Kesaksian dari saksi korban Revly Christian juga memperkuat gambaran eksploitasi yang terjadi ” Ujar Kirana.

Ada juga penjelasan dari Safaly perwakilan dari LBH Semarang , dirinya mengatakan ” Revly Christian Abikarim saksi korban dalam persidangan hari ini menyampaikan bahwa dirinya ditawari bekerja oleh teman yang telah bekerja dilaut sejak tahun 2023 ,

Temannya tersebut bekerja di kapal berbendera China melalui PT.KJS ” kata Safaly .

Dilanjutkannya , dirinya ( Revly Christian Abikarim ) diberangkatkan pada bulan Desember 2024 di Kapal Penangkapan Cumi di Perairan Korea , akan tetapi hanya bertahan 5 bulan ,

Karena sakit dan kembali ke Indonesia Revly .C.A. selama 5 bulan bekerja dirinya hanya menerima gaji sekali sejumlah 330 USD namun setelah dipotong- potong hanya menerima dengan sejumlah nilai rupiah = Rp.1.500 , 000.00 ( 1, 5 juta ) setelah bekerja 5 bulan ” jelas Safaly .

” Revly .C.A .hanya mendapat waktu 4 jam dalam sehari , sisa waktu harus untuk bekerja ,

Setelah di Indonesia Revly Christian Abikarim sempat ingin pulang , ya , pulang saja , akan tetapi dokumen pribadi tidak dikembalikan , karena alsan si korban ( Revly.C.A ) masih memiliki hutang yang wajib dibayarkan , ( kata pihak PT KJS ) ,

Karena hal tersebut maka si korban diminta untuk menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan tanpa adanya kepastian di Mess penampungan PT.KJS yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang ” ucap Safaly .

Revly ,C.A. juga memberikan keterangan ketika dimintai keterangan oleh awak media dengan didampingi pihak SBMI dan LBH Semarang , dirinya berkata ” saya diminta sabar akan tetapi tidak ada kepastian sama sekali , kalau mulai ya , pulang saja ( kata pihak PT.KJS ) , tapi dokunen -;dokumen saya tidak dikembalikan sampai saya melunasi hutang- hutang saya ” ungkap Revly.C.A .

Hariyanto Suwarno Ketua SBMI berikan statement ” menilai bahwa dakwaan terhadap satu orang saja sangatlah tidak cukup untuk membongkar kejahatan sistemik yang dilakukan oleh korporasi ,

Faktanya ada jaringan rekrutmen yang tidak tersentuh hukum sementara korban telah mengalami penipuan , hutang fiktif , penahanan dokumen dan ancaman ketika korban menolak keberangkatan , menurut kami itu tidak benar menyalahi aturan ,

Akan kita selesaikan , kita siap dampingi dan bongkar tindakan – tindakan seperti ini di Indonesia , bukan cuma di Pemalang saja ” kata Hariyanto Suwarno.

” Kami dalam melakukan pendampingan para korban dari pengakuan mereka bahwa aset pribadi berupa handphone mereka disita tanpa alasan yang jelas ,

Kami telah mendampingi para korban sejak diamankan Polda Jateng 17 Mei 2024 , sebagian Handphone para korban ditahan sebagi barang bukti tanpa kepastian dan baru dikembalikan setelah ada tekanan dari publik serta jaringan pendamping ” jelas Hariyanto.S.

Dirinya juga menjelaskan kepada awak media ” semua ringkasan kronologi yang dihimpun oleh tim SBMI dan LBH Semarang menyebutkan bahwa para korban direkrut dengan janji digaji 350 USD hingga sampai 400 USD perbulan , namun sejak direkrut pada awal tahun 2024 hingga bulan Mei 2025 korban hanya ditampung di Mess PT.KJS Pemalang tanpa kejelasan pemberangkatan ,

Perihal dokumen yang ditahan dan lebih ironisnya lagi beberapa korban juga dipaksa menandatangani surat damai dan juga menerima uang agar tidak melanjutkan pelaporan ” kata Hariyanto.S.

Pihak LBH Semarang menambahkan memberikan keterangan acap kali aparat penegak hukum tidak maksimal dalam menemukan fakta ,

Yang sebenarnya itu untuk mengungkap Jaringan Perdagangan Orang sampai ke akarnya ” kata Pihak LBH Semarang.

Ditambakan keterangan yang disampaikan Pihak LBH Semarang ” dari banyaknya korban dari PT.KJS , yang kami dampingi selama pemeriksaan di Polda Jateng ,

Para korban yang ditampung di Panti Pelayanan Sosial ( PMKS Margo Widodo ) Semarang tidak mendapatkan pelayanan
yang maksimal ,

Dari Pemerintah bahkan kasus serupa sudah sering kami jumpai yang tidak satu , dua , atau tiga kali di wilayah kantor – kantor perekrut AKP Migran di Jawa Tengah ” ujar Pihak LBH Semarang .

” Indikasi TPPO yang dilakukan oleh PT.KJS , adalah puncak gunung es yang sudah lama terjadi , oleh karena itu kami berharap para Majelis Hukum untuk aktif dalam proses persidangan gunanya menjerat dan menemukan fakta yang sebenar – benarnya ,

Ki juga mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum menjalankan proses persidangan secara maksimal untuk memastikan terdakwa bisa dijerat sesuai hukum dan hak – hak korban dipulihkan secara menyeluruh ” kata Safaly perwakilan LBH Semarang .

SBMI dan LBH Semarang masih menganggap bahwa penanganan kasus ini belum menyentuh akar permasalahan , Jaringan Manajemen Perusahaan , Pemodal , dan semua oknum – oknum perekrut di lapangan semuanya belum dijerat hukum

Dan tidak menunjukan keterpihakan terhadap korban , yang sampai saat ini belum mendapatkan restitusi ataupun jaminan perlindungan hukum yang yang memadai / dalam kontek , SBMI dan LBH Semarang mendesak pengadilan menjamin transparansi proses , serta mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dan menjamin tidak impunitas bagi pelaku perdagangan orang ( human tracking ) .

Penulis : Ramsus

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Kirana Perwakilan SBMI dan Safaly perwakilan LBH Semarang .

Berita Terkait

Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Respon Cepat Polda Bali Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN
Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat
SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.
Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:33 WIB

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:38 WIB

Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:12 WIB

Respon Cepat Polda Bali Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:30 WIB

Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:04 WIB

Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat

Berita Terbaru