Beritafakta.id, Pemalang – Setelah 1 jam lebih lamanya persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri ( PN ) Pemalang Kelas IB Jalan Pemuda No.59 Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. (16/6/2025)
Pada sekitar pukul : 19 : 20 WIB , Kirana perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ) dan Safaly perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Semarang memberikan keterangan kepada awak media lokal ( Pemalang ) yang mengikuti jalannya persidangan .
Kirana memberikan keterangan ” kita sudah menjalani persidangan sudah pada pemeriksaan saksi sidang TPPO PT..KJS ,
Kami SBMI dan LBH Semarang mendesak dan menginginkan bongkar Jaringan Perdagangan Orang gimanapun diseluruh wilayah di seluruh negeri Indonesia bukan cuma di Pemalang saja ” kata Kirana .
Kirana juga mengatakan ” Kami SBMI dan LBH Semarang pada hari Senin ( 16 Juni 2025 ) mendampingi saksi dari korban – korban dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Pengadilan Negeri Pemalang dengan nomor register perkara 71 / Pid. Sus 2025 .PN Pml . sidang dengan agenda pemeriksaan korban ini menghadirkan terdakwa Andri Wijanarko Direktur PT. Klasik Jaya Samudra ( KJS ) yang didakwa telah melakukan perekrutan tidak sesuai prosedur 57 calon Awak Kapal Perikanan ( AKP ) migran untuk diperkerjakan berbendera asing.” jelasnya .
” Direktur PT.KJS , didakwa dengan tiga alternatif Pasal , yaitu :
* Pasal 83 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perdagangan Migran Indonesia ancaman hukuman atas dakwaan hukuman ini maksimal 15 tahun penjara dan atau denda milliaran rupiah ,
Kesaksian dari saksi korban Revly Christian juga memperkuat gambaran eksploitasi yang terjadi ” Ujar Kirana.
Ada juga penjelasan dari Safaly perwakilan dari LBH Semarang , dirinya mengatakan ” Revly Christian Abikarim saksi korban dalam persidangan hari ini menyampaikan bahwa dirinya ditawari bekerja oleh teman yang telah bekerja dilaut sejak tahun 2023 ,
Temannya tersebut bekerja di kapal berbendera China melalui PT.KJS ” kata Safaly .
Dilanjutkannya , dirinya ( Revly Christian Abikarim ) diberangkatkan pada bulan Desember 2024 di Kapal Penangkapan Cumi di Perairan Korea , akan tetapi hanya bertahan 5 bulan ,
Karena sakit dan kembali ke Indonesia Revly .C.A. selama 5 bulan bekerja dirinya hanya menerima gaji sekali sejumlah 330 USD namun setelah dipotong- potong hanya menerima dengan sejumlah nilai rupiah = Rp.1.500 , 000.00 ( 1, 5 juta ) setelah bekerja 5 bulan ” jelas Safaly .
” Revly .C.A .hanya mendapat waktu 4 jam dalam sehari , sisa waktu harus untuk bekerja ,
Setelah di Indonesia Revly Christian Abikarim sempat ingin pulang , ya , pulang saja , akan tetapi dokumen pribadi tidak dikembalikan , karena alsan si korban ( Revly.C.A ) masih memiliki hutang yang wajib dibayarkan , ( kata pihak PT KJS ) ,
Karena hal tersebut maka si korban diminta untuk menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan tanpa adanya kepastian di Mess penampungan PT.KJS yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang ” ucap Safaly .
Revly ,C.A. juga memberikan keterangan ketika dimintai keterangan oleh awak media dengan didampingi pihak SBMI dan LBH Semarang , dirinya berkata ” saya diminta sabar akan tetapi tidak ada kepastian sama sekali , kalau mulai ya , pulang saja ( kata pihak PT.KJS ) , tapi dokunen -;dokumen saya tidak dikembalikan sampai saya melunasi hutang- hutang saya ” ungkap Revly.C.A .
Hariyanto Suwarno Ketua SBMI berikan statement ” menilai bahwa dakwaan terhadap satu orang saja sangatlah tidak cukup untuk membongkar kejahatan sistemik yang dilakukan oleh korporasi ,
Faktanya ada jaringan rekrutmen yang tidak tersentuh hukum sementara korban telah mengalami penipuan , hutang fiktif , penahanan dokumen dan ancaman ketika korban menolak keberangkatan , menurut kami itu tidak benar menyalahi aturan ,
Akan kita selesaikan , kita siap dampingi dan bongkar tindakan – tindakan seperti ini di Indonesia , bukan cuma di Pemalang saja ” kata Hariyanto Suwarno.
” Kami dalam melakukan pendampingan para korban dari pengakuan mereka bahwa aset pribadi berupa handphone mereka disita tanpa alasan yang jelas ,
Kami telah mendampingi para korban sejak diamankan Polda Jateng 17 Mei 2024 , sebagian Handphone para korban ditahan sebagi barang bukti tanpa kepastian dan baru dikembalikan setelah ada tekanan dari publik serta jaringan pendamping ” jelas Hariyanto.S.
Dirinya juga menjelaskan kepada awak media ” semua ringkasan kronologi yang dihimpun oleh tim SBMI dan LBH Semarang menyebutkan bahwa para korban direkrut dengan janji digaji 350 USD hingga sampai 400 USD perbulan , namun sejak direkrut pada awal tahun 2024 hingga bulan Mei 2025 korban hanya ditampung di Mess PT.KJS Pemalang tanpa kejelasan pemberangkatan ,
Perihal dokumen yang ditahan dan lebih ironisnya lagi beberapa korban juga dipaksa menandatangani surat damai dan juga menerima uang agar tidak melanjutkan pelaporan ” kata Hariyanto.S.
Pihak LBH Semarang menambahkan memberikan keterangan acap kali aparat penegak hukum tidak maksimal dalam menemukan fakta ,
Yang sebenarnya itu untuk mengungkap Jaringan Perdagangan Orang sampai ke akarnya ” kata Pihak LBH Semarang.
Ditambakan keterangan yang disampaikan Pihak LBH Semarang ” dari banyaknya korban dari PT.KJS , yang kami dampingi selama pemeriksaan di Polda Jateng ,
Para korban yang ditampung di Panti Pelayanan Sosial ( PMKS Margo Widodo ) Semarang tidak mendapatkan pelayanan
yang maksimal ,
Dari Pemerintah bahkan kasus serupa sudah sering kami jumpai yang tidak satu , dua , atau tiga kali di wilayah kantor – kantor perekrut AKP Migran di Jawa Tengah ” ujar Pihak LBH Semarang .
” Indikasi TPPO yang dilakukan oleh PT.KJS , adalah puncak gunung es yang sudah lama terjadi , oleh karena itu kami berharap para Majelis Hukum untuk aktif dalam proses persidangan gunanya menjerat dan menemukan fakta yang sebenar – benarnya ,
Ki juga mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum menjalankan proses persidangan secara maksimal untuk memastikan terdakwa bisa dijerat sesuai hukum dan hak – hak korban dipulihkan secara menyeluruh ” kata Safaly perwakilan LBH Semarang .
SBMI dan LBH Semarang masih menganggap bahwa penanganan kasus ini belum menyentuh akar permasalahan , Jaringan Manajemen Perusahaan , Pemodal , dan semua oknum – oknum perekrut di lapangan semuanya belum dijerat hukum
Dan tidak menunjukan keterpihakan terhadap korban , yang sampai saat ini belum mendapatkan restitusi ataupun jaminan perlindungan hukum yang yang memadai / dalam kontek , SBMI dan LBH Semarang mendesak pengadilan menjamin transparansi proses , serta mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dan menjamin tidak impunitas bagi pelaku perdagangan orang ( human tracking ) .
Penulis : Ramsus
Editor : Hermawan
Sumber Berita : Kirana Perwakilan SBMI dan Safaly perwakilan LBH Semarang .






