Sidang TPPO PT.Klasik Jaya Samudra di PN Pemalang Pihak SBMI dan LBH Semarang Menyoroti Perihal Transparansi

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Pemalang – Marak kabar terjadinya tentang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan terdakwa Andri Wijanarko Direktur PT.Klasik Jaya Samudra (PT. KJS) di Persidangan Negeri Pemalang (Dengan nomor register perkara 71 / Pid Sus / 2025 / PN Pemalang dengan pusat dakwaan terhadap terdakwa .

Adapun agenda sidang dilaksanakan pada hari Senin 16 Juni 2025 pada sekitar pukul : 11 : 00 WIB , bertempat di PN Pemalang Jalan Pemuda No.59 Mulyoharjo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah .

Saat dikonfirmasi oleh puluhan awak media yang mengikuti kegiatan sidang Kirana dan Safaly Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Semarang .

Kirana mengatakan ” pada hari ini saya dan rekan – rekan mendampingi para korban , kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 71 / Pid Sus / 2025 / 2025 .

Dimana terdakwa Andri Wijanarko didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) atau Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia Pekerja Migran Indonesia ” kata Kirana .

Safaly juga menambahkan ” ini penting bagi para rekan Jurnalis / wartawan untuk kita bersama memonitoring dan meliput proses peradilan ini , perkara ini menjerat PT.KJS atas dugaan perdagangan orang atas perekrutan 57 calon Anak Buah Kapal ( ABK ) migran yang akan ditempatkan di kapal penangkap ikan berbendera asing dan kami menilai bahwa proses penegakan hukum ini penting untuk dimonitoring dan diliput sebab sejak awal ,

Proses penegakan hukum yang dilakukan kepada PT.KJS tidak transparan dan akuntabel sehingga berpeluang bagi para pelaku tidak terjerat hukum ” jelas Safaly .

Dilanjutkannya , sampai saat ini hanya Direktur .PT.KJS yang didakwa sedangkan para pengurus perusahaan lainnya dan para perekrut yang masih beroperasi di Bitung Sulawesi Utara tidak tersentuh hukum ” tutup kata Safaly .

Penulis : Ramsus

Sumber Berita : Kirana SBMI dan Safaly LBH Semarang .

Berita Terkait

Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Respon Cepat Polda Bali Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN
Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat
SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.
Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:33 WIB

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:38 WIB

Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:12 WIB

Respon Cepat Polda Bali Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:30 WIB

Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:04 WIB

Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat

Berita Terbaru