7 Tahun Berharap Lahan Warga Belum Diganti Rugi oleh Pemprov DKI

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id – Di tengah geliat pembangunan infrastruktur Ibu Kota, satu kisah ketidakadilan mencuat dari pinggiran Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat. Lukman Astanto, warga Perumahan Vila Kelapa Dua, masih berjuang menagih hak atas tanah bersertifikat seluas 5.233 meter persegi yang kini telah berubah fungsi menjadi jalan inspeksi dan badan sungai dalam proyek normalisasi yang berjalan sejak 2017.

Sudah lebih dari tujuh tahun berlalu, namun ganti rugi tak kunjung diterima. Terakhir, Lukman mengajukan surat resmi permohonan pembayaran pada 24 Mei 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta, yang juga ditembuskan ke berbagai instansi dari DPRD, Kantor Pertanahan, hingga Ombudsman RI dan media massa. Semua itu dilakukan karena, menurutnya, tak ada satupun jawaban konkret dari pihak pemerintah daerah.

“Kami tidak pernah menolak proyek pengendalian banjir. Tapi jangan abaikan hak pemilik sah atas tanah yang digunakan,” ujar Hendrik A. Sinaga, kuasa hukum Lukman, menegaskan, kepada awak media, Rabu (2/7/2025).

Dua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Lukman terdampak dalam proyek ini:
– SHGB No. 1078 (3.634 m²): dipakai 1.386 m² untuk jalan inspeksi dan 2.248 m² untuk badan sungai.

– SHGB No. 1068 (1.599 m²): diambil 538 m² untuk jalan inspeksi dan 21 m² untuk badan sungai.

Total luas lahan yang kini dimanfaatkan pemerintah mencapai 5.233 m² tanpa satu pun rupiah ganti rugi diterima hingga kini.

Padahal, regulasi sangat jelas. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menyebut dalam Pasal 40 ayat (1) bahwa ganti rugi wajib diberikan sebelum lahan digunakan. Hal serupa ditegaskan dalam PP No. 19 Tahun 2021 Pasal 87. Bila aturan ini dilanggar, maka tindakan itu berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Mengetuk Pintu Hukum dan Keadilan

Merasa jalan musyawarah buntu, Lukman dan kuasa hukumnya membuka opsi langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika pemerintah tetap diam. Meski begitu, mereka masih berharap penyelesaian bisa dilakukan secara damai dan bermartabat.

“Yang kami minta bukan belas kasihan, tapi penegakan hak atas kepemilikan yang sah. Jangan sampai proyek publik berdiri di atas penderitaan warga,” imbuh Hendrik.

Kasus ini menjadi cerminan masalah laten dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: pembangunan sering kali berjalan cepat, namun administrasi keadilan tertinggal jauh di belakang. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pemilik tanah hanya bisa melihat tanahnya berubah fungsi, tanpa kejelasan status maupun kepastian hukum.

Salah satu kritik tajam datang dari lembaga pengawasan kebijakan,
“Tanah sudah menjadi jalan umum, sudah jadi saluran air… tapi warga hanya bisa menatap dari jauh tanpa kepastian.”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama Dinas Sumber Daya Air, bersama DPRD dan Ombudsman RI, didesak segera turun tangan. Proses pengadaan tanah seharusnya bukan hanya soal anggaran dan progres fisik, tetapi juga soal etika administrasi dan keadilan sosial.(*)

Berita Terkait

Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Respon Cepat Polda Bali Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN
Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat
SDN 2 jlamprang Wonosobo Giat Mujahadah Bersama Guna Bahas Kemajuan Sekolah.
Polda Jateng Godok Program Unggulan “Valet and Ride” di Polres Brebes, Persiapan Mudik Idul Fitri 1447/H
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:17 WIB

Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:33 WIB

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:12 WIB

Respon Cepat Polda Bali Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:30 WIB

Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:04 WIB

Ramadan 2026: SMSI Tangsel Gaspol Berbagi Takjil, Soliditas Makin Kuat

Berita Terbaru

Antrean truk kontainer menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk bongkar-muat menimbulkan kemacetan di Jl. Jampea Raya, Jakarta Utara. Di balik klaim fleksibilitas, sopir trailer sebenarnya menunggu tanpa jeda, siap dipanggil kapan saja tanpa kepastian istirahat. (Dok: Project M/Henry)

Berita

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Minggu, 1 Mar 2026 - 02:33 WIB