Dandim Pemalang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritafakta.id, Pemalang – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Muhammad Arif, S, Hub. Int., menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pemalang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu (16/7/2025).

Selain Dandim 0711/Pemalang kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Pemalang H. Drs. Martono, S.iP., Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, SH M. H. Li., Wakapolres Pemalang Kompol Edi Lilam S.H., Sekda Kab. Pemalang Heriyanto S.Pd., M.Si., Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Agus Sarjanto, SH. MH., Kepala Bea dan Cukai Kab. Pemalang Yudiarto, ST., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pemalang dr. Yulies Nuraya, Satpol PP Pemalang Nurhadi, SH., dan Para pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang Muib SH M. H. Li., menyampaikan, bahwa dengan banyaknya penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahun 2025 di wilayah Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan.

Menurutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini di antaranya Narkotika, Psikotropika, Rokok serta barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang yaitu Yarindo 934 butir dari 5 perkara, Tramadol 966 Butir dari 6 perkara, Double L 539 Butir dari 1 perkara, Dextro 81 Butir dari 1 perkara, Hexymer 2.236 Butir dari 5 perkara, Pil Hijau 4 Butir dari 1 perkara.

Selain itu juga Narkotika yaitu Sabu-Sabu 17,45 dari 6 perkara, ganja 1, 05 gram dari 2 perkara dan Psikotropika antara lain Alprazolam 70 Butir dari 3 perkara, Lorazepam 221 Butir dari 1 perkara, Riklona 2 butir dari 1 perkara serta Cukai rokok ilegal 300.000 batang dari 1 perkara, minuman beralkohol 233 botol dari 6 perkara dan barang lainnya berupa 872 buah (Sajam, tikar, pakaian).

Sumber Berita : Pendim 0711 Pemalang

Berita Terkait

Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi
Wamen Viva Yoga: Muna Barat Kita Dorong Jadi Sentra Perikanan Nasional
Hutama Karya Tunjuk Hamdani Jadi Plh EVP Sekretaris Perusahaan
Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras
Respon Cepat Polda Bali Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:14 WIB

Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:32 WIB

Wamen Viva Yoga: Muna Barat Kita Dorong Jadi Sentra Perikanan Nasional

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:17 WIB

Emil Audero Masuk Radar Juventus Lagi? Fans Timnas Happy, Juventini Deg-Degan

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:33 WIB

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:38 WIB

Menjaga Malam Ramadan: Wakapolsek Pancoranmas Serukan Perang terhadap Tawuran dan Miras

Berita Terbaru