Bekasi, Beritafakta.id – Seorang pria berinisial K diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur setelah kedapatan menjual kekasihnya sendiri, DAA, melalui sebuah aplikasi daring. Aksi bejat tersebut dilakukan di wilayah Jalan Infeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, dalam konferensi pers Selasa (29/7/2025), mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan penganiayaan serta dugaan tindak pidana yang menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain.
“Anggota kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di wilayah Cikarang Timur. Kami lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi perempuan dan menghubungi pelaku,” ujar AKP Sugiharto.
Pelaku pun terpancing dan sepakat untuk bertemu di Hotel Sukaratu yang berlokasi di Jalan Raya Lemahabang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.
“Pada pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke lokasi. Sekitar pukul 14.47 WIB, yang bersangkutan tiba di depan hotel dan langsung diamankan petugas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual korban sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Ironisnya, uang hasil perbuatan tersebut digunakan sebagai modal untuk menikahi sang korban.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
(Haris Pranatha)






