Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Beritafakta.id – Muhammad Amarullah, warga Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Langkah hukum ini ditempuh menyusul tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025 oleh Pemerintah Desa Pidoli Lombang.

Putusan tersebut, yang telah dinyatakan final dan mengikat dalam sidang terbuka pada 9 Juli 2025, mewajibkan Pemerintah Desa Pidoli Lombang menyerahkan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 kepada Amarullah selaku pemohon informasi.

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi, Amarullah mengaku telah mencoba menempuh jalur persuasif. Ia mengirimkan surat resmi ke kantor desa, namun saat mendatangi lokasi, kantor tersebut tutup tanpa ada petugas. Upaya menghubungi Kepala Desa Pidoli Lombang juga telah dilakukan, namun jawaban yang diterima justru dinilai terkesan arogan dan tidak menunjukkan niat untuk mematuhi putusan.

Ketidakpatuhan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan semata-mata soal dokumen, tapi soal keberanian kita menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan supremasi hukum,” tegas Amarullah, Kamis (7/8/2025).

Dalam surat permohonannya, Amarullah melampirkan berbagai dokumen penting sebagai bukti pendukung. Di antaranya adalah salinan resmi putusan KIP, bukti permohonan informasi publik, bukti ketidakpatuhan termohon, dan fotokopi identitas diri.

Ia berharap Pengadilan Negeri Mandailing Natal dapat memberikan perhatian penuh dan segera memproses permohonan tersebut. Amarullah menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk dirinya, tetapi sebagai wujud perjuangan warga desa dalam mengakses informasi publik secara sah.

Tembusan surat permohonan tersebut juga disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Pidoli Lombang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
(Magrifatulloh).

Berita Terkait

HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes
Semarak Hari Koperasi ke-79 di Banjarnegara, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Jalan Sehat dan Bazar UMKM
Siap Gerakkan PAC PDIP Tanjung Raih 4 Kursi Pemilu 2029 di Dapil 5, Darim Sangat Optimis
Shintya Sandra Kusuma Dorong Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Gen Z Diajak Jadi Pemilih Cerdas
DPC PDI P Brebes Gelar Pendidikan Politik, Cahrudin: Membangun Soliditas Jelang Kontestasi Politik 2029
Solid Jaga Kamtibmas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Kendal Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Bukan Sekadar Buah, Durian Lokal Banjarnegara Kini Jadi Produk “Limited Edition”
Terapkan Teknologi Pertanian Modern, Sasar Hasil Hingga 12 Ton Per Hektare
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:05 WIB

Semarak Hari Koperasi ke-79 di Banjarnegara, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Jalan Sehat dan Bazar UMKM

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:27 WIB

Siap Gerakkan PAC PDIP Tanjung Raih 4 Kursi Pemilu 2029 di Dapil 5, Darim Sangat Optimis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:14 WIB

DPC PDI P Brebes Gelar Pendidikan Politik, Cahrudin: Membangun Soliditas Jelang Kontestasi Politik 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:53 WIB

Solid Jaga Kamtibmas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Kendal Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama

Berita Terbaru