280 pekerja di PHK, PT Multistrada Didemo Serikat Buruh, Jalan Pantura Arah Karawang Lumpuh Total

Senin, 3 November 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang Timur — Ratusan buruh dari Serikat Pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan PT Multistrada (Miccelin), yang berlokasi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No. 77, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (3/12/2025).

Aksi massa tersebut diduga dipicu oleh kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 280 pekerja. Para buruh menilai keputusan tersebut tidak manusiawi dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Pantura arah Karawang lumpuh total. Massa menutup seluruh akses jalan di depan gerbang perusahaan sambil berorasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar perusahaan segera mempekerjakan kembali rekan-rekan mereka yang di-PHK.

Pihak kepolisian tampak berjaga di lokasi untuk mengantisipasi kemacetan panjang serta menjaga agar aksi berjalan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, negosiasi antara perwakilan buruh dengan pihak manajemen perusahaan masih berlangsung.

Kendati Sebelumnya pada Jumat 31 Oktober 2025, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari PT Multistrada Arah Sarana Tbk (PT Michelin Indonesia). Menurutnya, PHK ini disebabkan oleh dampak kondisi ekonomi global yang memengaruhi orientasi pasar ekspor perusahaan tersebut.
.
“PT Multistrada Arah Sarana Tbk ini sebagian besar pasarnya berorientasi ekspor. Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dan hasilnya mereka akan melakukan perundingan secara bipartit dengan PUK Serikat Pekerja untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Fuad
.
Fuad menegaskan bahwa pemerintah berharap PHK dapat dihindari. Namun, apabila langkah tersebut tidak bisa dihindari, maka prosesnya harus sesuai dengan ketentuan PKB yang telah disepakati bersama. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap PKB dapat dianggap sebagai wanprestasi atau ingkar janji dari pihak perusahaan.
.
“Jika Perjanjian Kerja Bersama tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka pengusaha dianggap wanprestasi atas apa yang telah disepakati,” tegas Fuad.

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

HUT ke-14 IWO di Kota Tegal Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Kerja
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Setiap Hari Berjibaku dengan Sampah, Lisa Berharap Cek Kesehatan Rutin
Rebranding Dukcapil Brebes Dekatkan Layanan, Bansos Warga Makin Tepat Sasaran
Bupati Paramitha Sapa Ratusan Ibu Hamil di RSUD Brebes, Diacara Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-81
Shintya Sandra Kusuma Ungkap Enam Pilar agar Demokrasi Brebes Tak Jalan di Tempat
Hari Veteran Nasional 2026, Pemkab Banjarnegara Siapkan Dukungan Kesejahteraan Veteran
Pramuka Brebes Siap Tumbuhkan Generasi Muda Tangguh Lewat Jamnas XII
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

HUT ke-14 IWO di Kota Tegal Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Setiap Hari Berjibaku dengan Sampah, Lisa Berharap Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Rebranding Dukcapil Brebes Dekatkan Layanan, Bansos Warga Makin Tepat Sasaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Shintya Sandra Kusuma Ungkap Enam Pilar agar Demokrasi Brebes Tak Jalan di Tempat

Berita Terbaru