Kota Tegal, Beritafakta.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan mantan Anggota DPRD Kota Tegal berinisial S alias JP ke Polres Tegal Kota. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh JP.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Edi Purwanto, S.H., bersama Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo dan Ketua LSM Abang Tidar Eri Sujono, mendatangi Polres Tegal Kota pada Jumat (21/11/2025) siang untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam keterangannya, Edi Purwanto menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami kliennya setelah adanya pengaduan ke Kejaksaan pada 6 November 2025. Menurutnya, kliennya merasa nama baiknya dicemarkan dan mendapat ancaman. “Mengkritik pejabat itu boleh saja, tetapi jangan sampai mengarah kepada pengancaman,” tegas Edi.
Edi juga mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut bermula dari kekecewaan atas pengondisian beberapa proyek yang diduga hendak dimintakan kepada kliennya. “Hari ini, inisial JP secara resmi kami laporkan ke Polisi dan kami menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama, yakni dugaan pencemaran nama baik, dugaan muatan ancaman, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan dilayangkan atas nama pribadi Agus Dwi Sulistyantono tanpa mengaitkan jabatan yang disandangnya.
Edi menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sistem hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua proses kami serahkan kepada penyidik,” ucapnya.
Ia juga berharap setiap laporan masyarakat mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada pengecualian,” tambahnya.
Sebelumnya, JP diketahui melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal sekaligus Sekda Kota Tegal saat ini, Agus Dwi Sulistyantono, serta Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, terkait pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. JP menduga adanya tindakan gratifikasi sejak Maret 2022 akibat kerja sama yang disebut dilakukan dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham.






