Bangli — Persoalan pelibatan masyarakat adat menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja PPUU DPD RI ke Kabupaten Bangli. Dalam dialog bersama Pemkab Bangli, DPRD, dan tokoh adat, terungkap bahwa sistem OSS belum menyediakan ruang formal bagi desa adat untuk memberikan pertimbangan dalam proses perizinan.
Anggota DPD RI Dapil Bali, I Komang Merta Jiwa, menyebut kondisi ini dapat menggerus otoritas masyarakat adat dalam melindungi wilayahnya. “OSS tidak memberi ruang pelibatan adat, sehingga Pemda kesulitan menolak izin yang bertentangan dengan Awig-awig Desa Adat,” tegasnya.
Ketua PPUU, Abdul Kholik, menambahkan bahwa disharmonisasi regulasi ini berpotensi memicu pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan produktif, terutama di daerah konservasi seperti Bangli.
Kunjungan ini menjadi momentum bagi PPUU untuk merumuskan rekomendasi penyelarasan UU Pemda dan RUU Pelindungan Masyarakat Adat agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.






