MEDAN — Dampak longsor di KM 41+600 membuat Kementerian PU dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menerapkan rekayasa lalu lintas agar mobilitas kendaraan tetap terjaga. Rekayasa ini diberlakukan mulai Jumat (28/11/2025) pukul 11.50 WIB hingga kondisi dinyatakan aman.
Pengalihan arus meliputi:
-
Arah Medan: penutupan jalur di KM 43 B, arus dialihkan keluar melalui GT Paluh Kemiri dan GT Kualanamu.
-
Arah Tebing Tinggi: penutupan jalur di KM 6 A, arus dialihkan keluar melalui GT Lubuk Pakam.
Personel pengamanan dari Tim 203, MCSS 210, MCS 212, rescue, dan PJR telah dikerahkan untuk mengatur lalu lintas.
Kementerian PU mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas serta menyiapkan rute alternatif selama perbaikan berlangsung.






