Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025 sebagai upaya mendorong optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, Kamis (18/12/2025).
Acara tersebut diikuti sekitar 425 peserta yang berasal dari unsur Pemerintah Desa dan Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara. Pelaksanaannya dilakukan secara luring dan daring untuk menjangkau seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Kepala BPPKAD Banjarnegara, Aditya Agus Satriya, M.Ec., Dev, menjelaskan bahwa Gebyar Pajak 2025 tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian target angka penerimaan, melainkan menitikberatkan pada fungsi pajak sebagai instrumen keadilan sosial.
“Fokus kami bukan sekadar nominal atau target angka, tetapi bagaimana pajak dapat menjalankan fungsi redistribusi agar tercipta keadilan bagi masyarakat. Harapannya, kegiatan ini mampu meningkatkan komitmen para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya kepada wartawan.
Aditya menambahkan, bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, ketimpangan akan terjadi apabila dalam sektor usaha yang sama terdapat wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.
“Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya. Jika ada yang mengalami kendala kemampuan, mekanisme hukum sudah tersedia, seperti pengajuan keberatan atau keringanan. Intinya, semua harus tunduk pada aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aditya memaparkan bahwa pajak daerah di Kabupaten Banjarnegara meliputi berbagai jenis, antara lain Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak makanan dan minuman, hotel, hiburan, listrik, serta pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Melalui Gebyar Pajak Daerah 2025 ini, Pemkab Banjarnegara berharap dapat menumbuhkan budaya taat pajak sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(Bas)






