Banjarnegara – Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Banjarnegara, Tursiman, S.Sos., menegaskan pentingnya peran camat sebagai garda terdepan pemerintahan dalam menghadapi berbagai tantangan persoalan daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Camat, yang digelar di Ruang Rapat PJ Sekda, Jumat (19/12/2025).
Rakor tersebut dihadiri para camat se-Kabupaten Banjarnegara, serta didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anang Sutanto, S.T., M.Si., dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Izak Danial Aloys, S.STP., M.Si.
Dalam arahannya, Tursiman menekankan bahwa camat memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik, pengendali wilayah, sekaligus pelaksana program-program prioritas pemerintah daerah.
“Camat adalah figur pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, sikap, perilaku, dan kepekaan sosial harus benar-benar dijaga. Setiap persoalan di wilayah harus direspons cepat dengan pendekatan yang humanis,” tegasnya.
Menghadapi potensi kebencanaan, khususnya pada awal tahun 2026 yang diprediksi memiliki intensitas hujan tinggi, PJ Sekda meminta para camat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
“Saya minta camat tidak jauh dari wilayah kerjanya, terutama menghadapi cuaca ekstrem dan dinamika akhir tahun. Koordinasi lintas sektor dan Forkopimcam harus terus diperkuat agar stabilitas wilayah tetap terjaga,” ujarnya.
Terkait persoalan pertanahan, Tursiman juga mendorong kecamatan agar berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang persuasif guna mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam pembahasan efisiensi anggaran, PJ Sekda meminta camat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila pemerintah belum dapat mengakomodasi seluruh permintaan bantuan. Saat ini, kebijakan anggaran daerah masih difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan program-program prioritas.
Pada sesi dialog, salah satu camat, Purwanto, S.E., M.Si., menyampaikan aspirasi terkait minimnya koordinasi antara pemerintah desa dan penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pihak kecamatan, serta pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menanggapi hal tersebut, PJ Sekda menegaskan bahwa program MBG merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Keberadaan tenaga ahli gizi bersifat mutlak dan setiap kelalaian dalam pelaksanaannya dapat berimplikasi hukum.
Sementara itu, terkait program KDMP, Pemkab Banjarnegara mencatat hingga saat ini sebanyak 44 koperasi telah dinyatakan siap dan clear, 122 desa siap dari sisi lahan, sementara 166 desa lainnya masih dalam proses. Kabupaten Banjarnegara sendiri memiliki 266 desa yang tersebar di 12 kecamatan.
Melalui rakor ini, Pemkab Banjarnegara berharap kapasitas camat semakin kuat dalam menghadapi dinamika pemerintahan, pelayanan publik, serta tantangan sosial di wilayah masing-masing.
(Bas)






