Ketimpangan Hakim Ad Hoc Disorot, FSHA Nilai Negara Abai pada Keadilan Internal Peradilan

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menilai negara belum sepenuhnya adil dalam memperlakukan hakim Ad Hoc yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan. Selama lebih dari 12 tahun, tunjangan hakim Ad Hoc tidak pernah mengalami penyesuaian, meskipun peran, tanggung jawab, dan risiko profesi mereka setara dengan hakim karier.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Senin (6/1/2026), FSHA menyatakan kegelisahan kolektif para hakim Ad Hoc dari berbagai lingkungan peradilan, mulai dari Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), HAM, hingga Perikanan. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung untuk tidak lagi menunda koreksi kebijakan yang dinilai diskriminatif.

Perwakilan FSHA, Dr. Lufsiana, S.H., M.H., Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H., dan Ir. Arnofi, menyebut stagnasi kebijakan remunerasi ini berpotensi melemahkan integritas sistem peradilan. Pasalnya, hak keuangan hakim Ad Hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tak pernah direvisi, sementara hakim karier telah menerima penyesuaian gaji dan tunjangan dalam dua tahun terakhir.

Salah satu Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Pontianak, Agus Budiarso, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan negara dalam menerjemahkan prinsip kesetaraan di depan hukum, bahkan di internal kekuasaan kehakiman.

“Ketika hakim disebut satu kesatuan, maka kebijakan kesejahteraan juga harus mencerminkan kesatuan itu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap hakim yang menjalankan fungsi yudisial yang sama,” ujarnya.

FSHA menegaskan bahwa secara hukum, keberadaan hakim Ad Hoc bukan pelengkap, melainkan bagian integral dari peradilan. Mereka diangkat melalui undang-undang khusus, dilantik dengan sumpah jabatan, memiliki Surat Keputusan Presiden, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karier.

Dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc kerap memegang peran strategis, terutama dalam perkara yang membutuhkan keahlian khusus. Namun, ketika berbicara soal kesejahteraan, keberadaan mereka dinilai seolah hanya diakui saat dibutuhkan.

FSHA juga mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak sekadar berperan sebagai administrator peradilan, melainkan juga sebagai penjaga keadilan internal lembaga yudisial. Ketimpangan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai berisiko menurunkan moral dan independensi hakim.

Meski demikian, FSHA menegaskan bahwa opsi mogok sidang atau cuti bersama belum menjadi pilihan utama. Langkah tersebut hanya akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dan respons konkret dari Presiden maupun Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

“Tidak mungkin keadilan bagi masyarakat terwujud jika keadilan bagi hakim sendiri diabaikan,” tegas FSHA menutup pernyataannya.

Berita Terkait

Jakarta Pertamina Enduro Menang Telak 3-0 atas Popsivo Polwan di Proliga 2026
Pertamina Perkuat Kampanye Keberlanjutan Lewat Gerakan Sebar Energi Baik
Koordinasi Menteri PANRB dan BPIP untuk Menyelaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila
BULD DPD RI Wanti-wanti Risiko Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi
Pertamina UMK Academy Salurkan Hibah Rp900 Juta untuk 100 UMK Binaan
Beasiswa Patriot Kementerian Transmigrasi Siap Bentuk Generasi Pemimpin untuk Kawasan Transmigrasi
Pemerintah Selaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Arah Kebijakan Nasional
Masa Tinggal Haji Dinilai Terlalu Lama, DPD RI Sebut Bebani Anggaran dan Jemaah Lansia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:37 WIB

Jakarta Pertamina Enduro Menang Telak 3-0 atas Popsivo Polwan di Proliga 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:31 WIB

Pertamina Perkuat Kampanye Keberlanjutan Lewat Gerakan Sebar Energi Baik

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:06 WIB

Koordinasi Menteri PANRB dan BPIP untuk Menyelaraskan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:00 WIB

BULD DPD RI Wanti-wanti Risiko Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina UMK Academy Salurkan Hibah Rp900 Juta untuk 100 UMK Binaan

Berita Terbaru