Jakarta — Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menilai negara belum sepenuhnya adil dalam memperlakukan hakim Ad Hoc yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan. Selama lebih dari 12 tahun, tunjangan hakim Ad Hoc tidak pernah mengalami penyesuaian, meskipun peran, tanggung jawab, dan risiko profesi mereka setara dengan hakim karier.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Senin (6/1/2026), FSHA menyatakan kegelisahan kolektif para hakim Ad Hoc dari berbagai lingkungan peradilan, mulai dari Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), HAM, hingga Perikanan. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung untuk tidak lagi menunda koreksi kebijakan yang dinilai diskriminatif.
Perwakilan FSHA, Dr. Lufsiana, S.H., M.H., Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H., dan Ir. Arnofi, menyebut stagnasi kebijakan remunerasi ini berpotensi melemahkan integritas sistem peradilan. Pasalnya, hak keuangan hakim Ad Hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tak pernah direvisi, sementara hakim karier telah menerima penyesuaian gaji dan tunjangan dalam dua tahun terakhir.
Salah satu Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Pontianak, Agus Budiarso, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan negara dalam menerjemahkan prinsip kesetaraan di depan hukum, bahkan di internal kekuasaan kehakiman.
“Ketika hakim disebut satu kesatuan, maka kebijakan kesejahteraan juga harus mencerminkan kesatuan itu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap hakim yang menjalankan fungsi yudisial yang sama,” ujarnya.
FSHA menegaskan bahwa secara hukum, keberadaan hakim Ad Hoc bukan pelengkap, melainkan bagian integral dari peradilan. Mereka diangkat melalui undang-undang khusus, dilantik dengan sumpah jabatan, memiliki Surat Keputusan Presiden, serta tunduk pada kode etik dan pengawasan yang sama dengan hakim karier.
Dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc kerap memegang peran strategis, terutama dalam perkara yang membutuhkan keahlian khusus. Namun, ketika berbicara soal kesejahteraan, keberadaan mereka dinilai seolah hanya diakui saat dibutuhkan.
FSHA juga mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak sekadar berperan sebagai administrator peradilan, melainkan juga sebagai penjaga keadilan internal lembaga yudisial. Ketimpangan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai berisiko menurunkan moral dan independensi hakim.
Meski demikian, FSHA menegaskan bahwa opsi mogok sidang atau cuti bersama belum menjadi pilihan utama. Langkah tersebut hanya akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dan respons konkret dari Presiden maupun Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
“Tidak mungkin keadilan bagi masyarakat terwujud jika keadilan bagi hakim sendiri diabaikan,” tegas FSHA menutup pernyataannya.






