Brebes, Beritafakta.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Brebes buka suara terkait penetapan Yaqut Kholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PCNU Brebes menegaskan sikap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penegak hukum.
Dihubungi pada Jumat (9/1/2026) sore, Ketua PCNU Brebes KH Sholahudin Masruri menyatakan bahwa NU tidak akan ikut campur dalam perkara hukum yang sedang ditangani KPK tersebut.
“Kami NU Brebes tidak ikut campur. Biarkan proses hukum berjalan. Penetapan tersangka itu terkait kapasitas beliau sebagai menteri, bukan sebagai bagian dari NU,” ujar KH Sholahudin.
Ia menambahkan, sejak menjabat sebagai Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden Jokowi, Yaqut Kholil Qoumas sudah tidak lagi menduduki jabatan struktural di Nahdlatul Ulama maupun di organisasi kepemudaan Ansor.
“Beliau sudah tidak menjabat struktural di NU. Di Ansor juga sudah tidak lagi menjadi ketua sejak menjabat menteri,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut KH Sholahudin, NU tidak memiliki alasan untuk terlibat dalam proses hukum yang tengah berjalan. PCNU Brebes berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.
“Harapannya proses hukum berjalan dengan adil. Siapa pun yang bersalah harus mendapatkan hukuman sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Rusmono)






