Jakarta — Penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, Laely binti Agus Salim, akhirnya mengadukan lambannya proses tersebut kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Laely menilai perkara yang telah berjalan lebih dari empat tahun itu seharusnya sudah dapat diselesaikan. Pasalnya, tersangka telah ditetapkan, barang bukti telah disita penyidik, serta kepemilikan dokumen diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan sudah inkracht, tetapi berkas perkara pidananya belum juga dinyatakan lengkap. Ini yang saya pertanyakan,” ujar Laely, Kamis (8/1/2026).
Perkara bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) milik Laely yang tidak dikembalikan oleh terlapor, Khadijah. Upaya persuasif melalui somasi pada Agustus 2021 tidak membuahkan hasil, sehingga Laely melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini jaksa peneliti belum menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Menurut Laely, keterlambatan tersebut disebabkan adanya petunjuk jaksa yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur pidana dalam Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP. Ia menilai pendalaman tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa dokumen miliknya telah dikuasai tanpa hak.
“Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai tanpa izin, unsur pidananya seharusnya bisa dinilai secara objektif,” tegasnya.
Melalui pengaduan kepada Jaksa Agung RI, Laely berharap adanya evaluasi terhadap penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.






