Mandailing Natal 12 Januari 2026 — Aktivitas penyediaan layanan internet wifi ilegal diduga semakin merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jaringan ini beroperasi secara bebas, menjangkau rumah-rumah warga hingga tempat usaha, tanpa kejelasan izin maupun legalitas sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketua DPK SATMA AMPI STAIN Madina, Muhammad Ramly Lubis, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, praktik wifi ilegal ini jelas merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, serta berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
“Kami menemukan fakta di lapangan, sejumlah tiang listrik milik PLN ditempeli Optical Distribution Point (ODP) yang diduga digunakan sebagai penyalur jaringan wifi ilegal. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Ramly.
Sebagai penegasan, Optical Distribution Point (ODP) adalah komponen dalam jaringan fiber optik yang berfungsi sebagai titik distribusi utama sebelum sinyal optik diteruskan ke pelanggan. Pemasangan dan pengoperasian ODP hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin resmi, serta wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan jaringan.
Namun, di lapangan, ODP tersebut diduga dipasang tanpa izin, menempel pada tiang listrik PLN, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan.
Investigasi SATMA AMPI STAIN Madina juga mengarah ke beberapa wilayah, yakni Desa , Pasar Maga, Maga Dolok, dan Maga Lombang kecamatan lembah Sorik Merapi.Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi kongkalikong antara oknum penyedia wifi ilegal dengan oknum kepala desa serta lemahnya pengawasan dari PLN Kota Nopan.
“Bagaimana mungkin jaringan ilegal bisa beroperasi lama, menggunakan ODP dan menempel di tiang PLN, tanpa ada tindakan? Apakah ada pembiaran atau permainan di balik ini? Ini harus dibuka secara terang,” ujar Ramly.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
DPK SATMA AMPI STAIN Madina menegaskan bahwa praktik wifi ilegal dan pemasangan ODP tanpa izin diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
1.Pasal 11 dan Pasal 47: Setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin.
2.Pasal 50: Penggunaan perangkat dan jaringan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
•Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mengatur kewajiban izin, standar teknis, dan keselamatan jaringan.
•Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penyelenggara internet wajib terdaftar dan berizin secara resmi.
Aturan internal dan ketentuan penggunaan aset PLN
Tiang listrik merupakan aset negara yang penggunaannya harus melalui izin resmi dan perjanjian kerja sama.
Peringatan kepada Kapolres Baru Madina
DPK SATMA AMPI STAIN Madina secara tegas mengingatkan Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak bersikap lamban dan membiarkan praktik ini terus berkembang.
“Kami ingatkan Kapolres Madina yang baru: jangan lamban dan jangan biarkan wifi ilegal merajalela. Penegakan hukum harus tegas, menyentuh aktor utama, dan tidak berhenti pada pelaku kecil di lapangan,” tegas Ramly.
DPK SATMA AMPI STAIN Madina mendesak Polres Madina, Kominfo, PLN, dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan:
Penertiban menyeluruh jaringan wifi ilegal
Audit pemasangan ODP di fasilitas negara
Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen terhadap penegakan hukum, DPK SATMA AMPI STAIN Madina menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan secara resmi melakukan pelaporan ke Polres Mandailing Natal terkait dugaan maraknya wifi ilegal, pemasangan ODP tanpa izin, serta penyalahgunaan fasilitas negara berupa tiang listrik PLN.
Pelaporan tersebut akan disertai data hasil investigasi lapangan, dokumentasi pemasa
(Magrifatulloh).






