Mandailing Natal, ~ Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum pada Senin, 19 Januari 2026. Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Saleh, Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI, sebagai respons atas keluhan dan laporan warga setempat.
Warga menilai sejumlah program Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 tidak terealisasi secara nyata di lapangan. Minimnya bukti fisik dan manfaat langsung menjadi alasan utama lahirnya pengaduan tersebut.
Bidang kesehatan dan pendidikan menjadi sektor yang paling disorot. Selain itu, pengadaan perlengkapan sosial kemasyarakatan serta kegiatan keramaian desa juga dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Perhatian serius turut tertuju pada pengadaan lampu penerangan desa. Sejumlah warga melaporkan banyak lampu yang rusak dan tidak lagi berfungsi, kondisi yang dianggap tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan.
Program penyaluran insentif keagamaan, pembinaan PKK, kelompok pengajian, hingga kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis lembaga desa juga dipertanyakan. Program-program tersebut dinilai lebih bersifat administratif dibandingkan substantif.
Pada sektor ketahanan pangan, pengadaan perlengkapan pertanian memunculkan dugaan mark up anggaran. Peralatan yang diterima masyarakat disebut tidak sebanding dengan nilai belanja dalam dokumen perencanaan desa.
Muhammad Saleh menegaskan, pengaduan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara di tingkat desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Ketika manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat, maka negara wajib hadir untuk memastikan pengelolaannya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi lintas instansi, pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, serta Bupati Mandailing Natal.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Hutabangun Jae belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
(Magrifatulloh).






