MANDAILING NATAL — Maraknya praktik penyedia layanan internet (WiFi) yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kali ini, tokoh Pemuda Mandailing Natal, Panri Pauzi Nasution, mengecam keras praktik para pengusaha WiFi yang diduga tidak memiliki izin resmi, tidak berbadan hukum, tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI sebagai penyelenggara Internet Service Provider (ISP), serta diduga memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah, baik Bupati, DPRD, maupun Kapolres Madina agar tidak tinggal diam. Harus segera menertibkan dan menindak tegas pengusaha WiFi yang tidak mengantongi izin dan memasang kabel secara semrawut di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Jangan sampai praktik ini dibiarkan berlarut-larut karena membahayakan masyarakat dan berpotensi merugikan negara,” tegas Panri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Madina.
Menurut Panri, banyak penyedia jasa internet yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan aspek legalitas, seperti kepemilikan badan hukum, izin dari Kemenkomdigi, serta standar keselamatan instalasi jaringan.
“Penyediaan jasa internet secara ilegal ini semakin meresahkan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kemenkomdigi dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat,” ujar Panri yang akrab disapa Boja.
Ia mengaku telah mengantongi data sejumlah penyedia jasa internet yang diduga beroperasi tanpa legalitas, dengan jumlah mencapai ratusan. Beberapa di antaranya, menurut Panri, adalah provider Sinyalta, Azzam Net, Rizky Net, dan lainnya.
“Hasil investigasi lapangan dan informasi yang kami himpun menunjukkan bahwa provider internet di Madina sangat menjamur. Kami menduga kuat mayoritas di antaranya adalah provider ilegal,” tegasnya.
Panri menambahkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak adanya jaminan keamanan dan standar teknis.
Ia menyinggung insiden tragis pada awal November 2025, di mana dua pekerja pemasang jaringan WiFi milik provider Sinyalta tersengat listrik di Jalan Raya Lintas Timur. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang tak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar.
“Itu contoh konkret betapa berbahayanya praktik ilegal ini. Apakah harus menunggu lebih banyak korban agar pemerintah mau bertindak?” ujarnya.
Lebih lanjut, Panri menegaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin, baik melalui jaringan WiFi maupun kabel LAN di tingkat RT/RW, merupakan pelanggaran hukum serius yang harus dikenakan sanksi tegas.
“Kami masih terus mengumpulkan data dan bukti tambahan. Dalam waktu dekat kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum serta menyurati Kemenkomdigi,” tambahnya.
Panri juga menegaskan bahwa provider internet tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun denda.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana membentuk Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) bersama elemen masyarakat lainnya untuk mendorong penertiban dan penindakan tegas terhadap seluruh provider bermasalah di Mandailing Natal.
“Ini bukan semata soal bisnis, tapi soal keselamatan publik, kepatuhan hukum, dan kedaulatan negara di sektor telekomunikasi,” pungkas Panri.
(Magrifatulloh)






