TANGERANG – DPK KNPI Cipondoh menuntut kejelasan status Gedung Pemuda di Kecamatan Cipondoh saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, Selasa (10/2/2026). Forum berlangsung di Gedung Gatra.
DPK KNPI Cipondoh meminta penjelasan langsung kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Mereka menyoroti Gedung Pemuda yang pemerintah bangun pada 2022–2023, tetapi pemuda Cipondoh belum menggunakan fasilitas tersebut hingga sekarang.
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjelaskan kepada KNPI bahwa Perkim masih memegang aset gedung sebagai instansi pembangun. Karena belum menerima penyerahan resmi, Dispora belum menempatkan petugas di lokasi. Namun, dalam forum Musrenbang, perwakilan Perkim menyatakan mereka sudah menyerahkan fasilitas Gedung Pemuda kepada Dispora.
Perbedaan Pernyataan Dinas Hambat Aktivitas Pemuda
Perbedaan pernyataan kedua dinas membuat KNPI Kecamatan Cipondoh tidak memperoleh kepastian status aset. Ketidakjelasan itu langsung menghambat kegiatan kepemudaan di tingkat kecamatan maupun di Kota Tangerang.
Padahal, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kepemudaan menugaskan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan pemuda agar berperan aktif dalam pembangunan. Pemerintah Kota Tangerang juga harus menyediakan layanan serta sarana prasarana, dan APBD membiayai penyediaannya.
KNPI menilai kondisi ini menghambat tujuan perda. Ketidakpastian status gedung melemahkan partisipasi pemuda sekaligus membuat penggunaan anggaran pembangunan tidak optimal.
Penulis : DPK KNPI Cipondoh
Editor : Azizah Estetika






