Dugaan Gas LPG Subsidi di Usaha Keluarga, Nama I Gusti Putu Artha Jadi Sorotan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, beritafakta.id— Kota Denpasar kembali menyorot nama I Gusti Putu Artha. Kali ini, perhatian publik tidak tertuju pada pernyataannya soal dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan pada isu yang menyeret usaha laundry yang disebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda. Usaha tersebut diduga menggunakan gas LPG subsidi 3 kilogram.

Isu ini cepat menyebar di media sosial dan memantik respons dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya tokoh Denpasar, Gung Indra. Ia menilai situasi ini sebagai ironi jika benar terjadi.

“Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti praktik gas oplosan dan pelanggaran distribusi, ini sama saja seperti meludah ke atas,” tegasnya.

Aturan Penggunaan Gas LPG 3 Kg

Pemerintah menetapkan LPG 3 kg sebagai barang subsidi untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro tertentu. Aturan itu bertujuan menjaga daya beli kelompok rentan sekaligus memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.

Jika sebuah usaha yang tidak berhak menggunakan gas subsidi, aparat bisa mengategorikannya sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur sanksinya. Pasal 55 UU Migas menyebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan gas bumi bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Aparat penegak hukum juga dapat menelusuri unsur kesengajaan maupun motif ekonomi apabila ditemukan praktik pembelian dalam jumlah besar atau manipulasi distribusi untuk kepentingan usaha komersial.

Soal Konsistensi dan Etika Publik

Di tengah ramainya perbincangan soal dugaan “pemain gas oplosan” dan distribusi nakal, publik kini mempertanyakan konsistensi moral. Jika benar ada penggunaan LPG subsidi untuk usaha laundry berskala komersial, maka kredibilitas menjadi taruhan.

Gung Indra menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga etika.

“Kalau mau bersih-bersih Bali dari praktik penyalahgunaan gas, mulai dulu dari lingkungan sendiri. Jangan sampai terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Hingga kini, pihak usaha maupun keluarga belum menyampaikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Meski begitu, isu ini sudah terlanjur viral dan memicu perdebatan tentang integritas serta tanggung jawab moral tokoh publik.

Jika dugaan ini terbukti, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Subsidi energi merupakan hak masyarakat kecil. Ketika pihak yang tidak berhak memanfaatkannya, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus hak kelompok paling rentan.

Publik kini menanti jawaban yang terang: apakah isu ini sekadar tudingan, atau akan berlanjut ke proses hukum. Di era keterbukaan informasi, publik mudah menilai jarak antara ucapan dan tindakan. Dan di situlah integritas diuji.

Berita Terkait

IMM Banten Desak Kapolri Tindak Tegas dan Mengutuk Oknum Polisi di Maluku
IMM Kota Tangerang Kirim Karangan Bunga, Ingatkan Aparat Cegah Tragedi Serupa
Sorotan Publik Menguat, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Didukung Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan 2025
Pedagang Pasar Cikarang Datangi Polsek, Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Retribusi
Refleksi 455 Tahun Banjarnegara: Menguatkan Potensi, Menata Masa Depan
Menjelajah Gua Lalay di Klapanunggal Bogor, Destinasi Hemat dengan Panorama Bukit Kapur
Berjalan Satu Tahun Pemerintahan Mitha – Wurja, Progam Prioritas Bawa Perubahan di Brebes
Satreskrim Polres Kendal dan Bhayangkari Bagikan 200 Takjil ke Pengendara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:13 WIB

Dugaan Gas LPG Subsidi di Usaha Keluarga, Nama I Gusti Putu Artha Jadi Sorotan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:35 WIB

IMM Banten Desak Kapolri Tindak Tegas dan Mengutuk Oknum Polisi di Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:09 WIB

IMM Kota Tangerang Kirim Karangan Bunga, Ingatkan Aparat Cegah Tragedi Serupa

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:13 WIB

Sorotan Publik Menguat, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Didukung Usut Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan 2025

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:06 WIB

Refleksi 455 Tahun Banjarnegara: Menguatkan Potensi, Menata Masa Depan

Berita Terbaru