Banjarnegara, Berita Fakta.id– Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara memberikan klarifikasi mendalam terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor yang tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.Kepala BPPKAD Banjarnegara, Aditya Agus Satriya, mengungkapkan bahwa fenomena yang dirasakan masyarakat sebagai kenaikan beban pajak tersebut sejatinya dipicu oleh penerapan kebijakan Opsen Pajak.
Kebijakan ini merupakan mandat regulasi pusat mengenai skema pembagian pendapatan pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Memahami Mekanisme OpsenAditya menjelaskan bahwa melalui skema opsen, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya didominasi provinsi, kini dialokasikan sebagian langsung ke kas kabupaten/kota. Sebagai kompensasi, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang semula murni kewenangan kabupaten, kini sebagian disetorkan ke provinsi.
“Penerapan opsen ini memang menambah komponen dalam struktur pajak. Selain itu, pada tahun-tahun sebelumnya terdapat program diskon besar-besaran dari pemerintah provinsi. Memasuki tahun 2026, masa diskon tersebut berakhir, sehingga masyarakat merasa ada lonjakan nominal yang harus dibayarkan,” ujar Aditya kepada media, Senin,(23/2/2026)
Tantangan Ekonomi dan Kurangnya SosialisasiPihak BPPKAD mengakui bahwa persepsi beratnya beban pajak juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu, faktor kurangnya sosialisasi yang masif membuat kebijakan ini terkesan mendadak.
Saat ini, pendapatan dari sektor opsen memiliki peran krusial bagi daerah karena berkontribusi hampir 20 persen terhadap total target pajak daerah di Kabupaten Banjarnegara.
“Kami menerapkan kebijakan fiskal yang sangat hati-hati. Jika target dari opsen ini meleset, kami sudah menyiapkan strategi alternatif melalui optimalisasi sektor pendapatan lain serta melakukan efisiensi belanja daerah,” tambahnya.
Menjawab keluhan masyarakat mengenai kondisi fasilitas publik, Pemkab Banjarnegara menyatakan komitmennya untuk mengembalikan hasil pajak tersebut dalam bentuk pembangunan fisik. Meski diakui sempat terjadi penurunan kualitas infrastruktur akibat keterbatasan anggaran beberapa tahun terakhir, kini fokus utama dialihkan pada perbaikan jalan dan jembatan kabupaten.
“Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, kami menargetkan kondisi jalan di Banjarnegara akan membaik secara signifikan melalui prioritas anggaran ini,” tegas Aditya.
Di sisi lain, BPPKAD juga memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan. Seluruh pelaku usaha diwajibkan tertib administrasi, mulai dari kewajiban pajak, kelengkapan izin, hingga realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).Mengedepankan Komunikasi ProporsionalMenutup penjelasannya, Aditya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan kebijakan baru yang dibuat secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan penyesuaian regulasi demi mendorong pembangunan berkelanjutan melalui prinsip gotong royong.
“Kami memohon maaf atas kekurangan dalam aspek sosialisasi kepada masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi isu ini secara proporsional dan tetap mengedepankan ruang komunikasi yang baik,” Katanya.(baskoro)



