BATAM – Peredaran rokok non-cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Dua merek, yakni Manchester Biru dan PSG, diduga beredar bebas di pasaran tanpa pita cukai resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta laporan masyarakat, rokok ilegal tersebut dijual secara terbuka di kios hingga warung pinggir jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai leading sector pengawasan barang kena cukai.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, aparat Bea Cukai Batam pernah menindak rokok ilegal merek PSG dalam jumlah besar yang diangkut melalui jalur laut tanpa dokumen resmi. Namun, di tingkat distribusi pasar, peredarannya dinilai masih berlangsung.
Sejumlah laporan media lokal juga menyebutkan bahwa rokok merek PSG kini dijual secara terang-terangan. Bahkan, mencuat dugaan adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusinya. Hal ini memperkuat indikasi bahwa pengawasan belum berjalan maksimal.
Sorotan juga datang dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Ombudsman menegaskan bahwa meskipun Batam berstatus kawasan Free Trade Zone (FTZ), rokok tetap merupakan barang kena cukai yang wajib diawasi secara ketat.
Maraknya peredaran rokok Manchester Biru dan PSG tanpa pita cukai memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan.
Isu keterlibatan oknum aparat dalam meloloskan barang ilegal, baik melalui jalur laut maupun darat, turut mencuat. Padahal, regulasi telah secara tegas mengatur bahwa setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi. Tanpa itu, produk tersebut dikategorikan ilegal.
Peredaran rokok ilegal melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
- Pasal 54: Setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana
- Pasal 56: Mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pengangkutan dan distribusi barang ilegal
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2019
- Menegaskan bahwa fasilitas pembebasan cukai untuk rokok di kawasan FTZ seperti Batam telah dicabut
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Mengatur pajak rokok sebagai bagian dari penerimaan daerah
Secara hukum, rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar karena merugikan keuangan negara.
Dalam penanganannya, sejumlah instansi memiliki peran penting, antara lain:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – pengawasan dan penindakan utama
- Kepolisian Negara Republik Indonesia – penegakan hukum pidana
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut – pengawasan jalur laut
- Pemerintah Daerah (Pemko Batam & BP Batam) – pengawasan distribusi wilayah
- Ombudsman Republik Indonesia – pengawasan pelayanan publik
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal semakin diminati, sehingga memperluas pasar gelap.
Jika dugaan bahwa rokok Manchester Biru dan PSG beredar bebas tanpa penindakan terbukti benar, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak aparat untuk tidak hanya melakukan penindakan di tingkat bawah, tetapi juga mengungkap jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal, termasuk dugaan keterlibatan oknum.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Batam. Tanpa langkah konkret, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan negara secara sistematis.
(Simon T)






