Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, beritafakta. Id – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

Lambatnya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Pemerintah Desa Karangasem melalui Sekdes Rohmat, rasa bersyukur dengan adanya program PTSL yang sangat membantu masyarakat untuk memiliki surat tanah yang sah, sekarang sedang melakukan pendaftaran dan pengukuran tanah masyarakat target yang di capai 1250bidang tanah atau melebihi target 1.250 bidang yang diberikan. Untuk desa Karangasem, Pencapaian target tersebut tercapai berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.(Toy)

Berita Terkait

Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional
Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025
Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door
Pelatihan Keuangan KDKMP: 135 Pengurus Digenjot Kompetensi, Integritas Jadi Kunci
DPRD Banjarnegara Evaluasi APBD 2025, Ketergantungan fiskal jadi sorotan
Ratusan warga Desa Cikedung Lor Demo Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa
Reskrim Polres Brebes, Ringkus Pelaku Karyawan Jual Sapi Majikannya di Banjarnegara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:11 WIB

Adanya Program PTSL Desa Karangasem dan Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Rabu, 22 April 2026 - 09:37 WIB

Karutan Batam Hadiri Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Kepri, Teguhkan Komitmen Pemasyarakatan Lebih Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:23 WIB

Soroti Belanja dan Kemandirian Fiskal! DPRD Banjarnegara Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025

Selasa, 21 April 2026 - 19:54 WIB

Apel Deklarasi Zero Halinar, Rutan Banjarnegara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

Di Hari Kartini 2026, Puskesmas Jatirokeh Gelar Naskes Door To Door

Berita Terbaru