BATAM – Dalam upaya memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pelanggaran, Rutan Kelas IIA Batam menggelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di dalam lapas maupun rutan.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam dan diikuti seluruh pegawai rutan. Kegiatan ini juga dihadiri unsur aparat penegak hukum dan berbagai elemen masyarakat, di antaranya Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, BNN Kota Batam, BNNP Kepulauan Riau, mahasiswa Universitas Internasional Batam, organisasi Pemuda Pancasila, serta awak media.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam mendukung program pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Usai apel dan pembacaan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum dari Kodim 0316/Batam, Polsek Sagulung, dan BNN Kota Batam.
Razia dilakukan melalui penggeledahan delapan kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak terdapat barang terlarang dan berbahaya seperti handphone ilegal, narkoba, maupun instalasi listrik liar. Sebelum pemeriksaan kamar dilakukan, warga binaan terlebih dahulu menjalani penggeledahan badan oleh petugas.
Dari hasil razia tersebut, petugas memastikan kondisi Rutan Kelas IIA Batam aman dan tidak ditemukan handphone ilegal, narkoba, maupun instalasi listrik liar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 pegawai dan 100 warga binaan yang dilaksanakan di Klinik Rutan Kelas IIA Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Hasil tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sebagai langkah penguatan edukasi dan pencegahan, kegiatan ditutup dengan penyuluhan bahaya narkotika yang disampaikan penyuluh dari BNNP Kepulauan Riau di Ruang Serba Guna Rutan Kelas IIA Batam. Penyuluhan tersebut diikuti oleh 20 pegawai dan 20 warga binaan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Rutan Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan stakeholder dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Simon T






