JAKARTA, Beritafakta.id – Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut sanksi tegas.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, Wisnu diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Jakarta.

Pemberhentian Wisnu merupakan tindak lanjut pemeriksaan internal Kemenimipas setelah Ombudsman melakukan sidak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan, termasuk ruangan yang disebut menyerupai apartemen mewah dengan berbagai fasilitas. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Lapas Cibinong.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Hasil pemeriksaan kemudian tidak hanya menyasar pejabat yang sedang menjabat. Kemenimipas juga memeriksa pejabat yang sebelumnya pernah menduduki posisi Kalapas Cibinong.
Menurut Rudi, total terdapat 17 pejabat yang dikenai sanksi berkaitan dengan persoalan fasilitas di Lapas Cibinong.
Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan dari status ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang.
Kasus tersebut mencuat setelah tim Ombudsman RI melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman kemudian menyatakan memiliki sejumlah temuan terkait tata kelola dan pelayanan di lapas tersebut serta menyatakan siap menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR RI.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan sebelumnya menyebut temuan di Lapas Cibinong sebagai persoalan serius yang membutuhkan perbaikan secara sistemik. Ombudsman juga mendorong Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, kesejahteraan pegawai, serta tata kelola pemasyarakatan.
Dengan diberhentikannya Wisnu dari ASN dan dijatuhkannya sanksi terhadap 16 pejabat lainnya, kasus Lapas Cibinong kini memasuki tahap penegakan disiplin internal. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan pengawasan yang sebelumnya memicu sorotan publik terhadap tata kelola dan kesetaraan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tidak ada komentar