x

Satlantas Polres Brebes Gelar Razia Kasat Mata, SPM Tanpa Plat Nomer dan Knalpot Brong Ditindak

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 20:01 119 redaksi

BREBES, Beritafakta.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes mempertegas penindakan hukum pelanggaran lalu lintas berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini diambil karena sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini dinilai belum cukup menekan angka pelanggaran yang masih terlihat nyata di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Yusup Setyawan, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Brebes, saat ditemui awak media, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penindakan tilang secara ETLE Maupun manual akan diperkuat dan difokuskan pada pelanggaran yang tertangkap tangan serta terlihat kasat mata. Contohnya pengendara yang tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot tidak standar, plat nomor mati, hingga tidak memasang spion.

“Sosialisasi melalui unit Kamsel sudah kami lakukan, namun pelanggaran masih banyak terlihat. Karena itu, penindakan tegas secara manual harus dilakukan,” ujar Ipda Yusup

Sementara itu, sistem tilang elektronik atau ETLE yang sudah terpasang di ruas-ruas jalan besar tetap beroperasi, Untuk penindakan tilang Secaran manual juga kita lakukan Namun kita Prioritaskan yg kasat mata.

Kombinasi kedua sistem ini akan semakin dioptimalkan yg akan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Candi pada 9 hingga 30 November 2026 selama 22 hari. Komposisi penindakan diatur seimbang: 60 persen tilang ETLE dan 40 persen tilang Manual

Sebelum penindakan tegas diberlakukan, unit Kamsel tetap akan mengedepankan pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun jika pelanggaran masih terjadi, penindakan hukum secara manual akan langsung diterapkan.

“Tujuan kami bukan sekadar menindak, melainkan mengajak masyarakat menyadari bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tegas Ipda Yusup.

Pola penindakan tidak bersifat diam di pos tetap atau pada jam tertentu. Petugas akan melakukan patroli bergerak di sepanjang jalan raya. Setiap pelanggaran yang terlihat saat patroli atau pengaturan berlangsung akan langsung ditindak tanpa menunggu waktu khusus.

“Jam pelaksanaan tidak kami tentukan. Kapan pun petugas berada di lapangan, jika ada pelanggaran kasat mata, saat itu juga kami tindak,” pungkasnya.

Diharapkan kombinasi edukasi berkelanjutan dan penindakan tegas ini mampu menumbuhkan kesadaran berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, serta menjamin keselamatan semua pengguna jalan di Kabupaten Brebes.

(Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x