x

Tanpa Perlawanan, 19 Bangunan Liar di Sukadanau Cikarang Barat Dibongkar Petugas Gabungan

waktu baca 1 menit
Senin, 26 Okt 2026 18:40 14 redaksi

KABUPATEN BEKASI, — Sebanyak 19 bangunan liar (bangli) di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibongkar petugas gabungan pada Senin (26/10/2026). Proses penertiban kali ini berlangsung tanpa perlawanan setelah sebelumnya sempat tertunda akibat adanya hadangan dari sejumlah pemilik bangunan.

Petugas gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri diterjunkan untuk melaksanakan pembongkaran. Dalam kegiatan tersebut, dua unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang menjadi sasaran penertiban.

Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, proses pembongkaran kali ini berjalan relatif lancar. Tidak terjadi perlawanan dari pemilik bangunan selama petugas melaksanakan penertiban di lokasi.

Di tengah berlangsungnya kegiatan, sejumlah pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan karena mereka berharap bangunan miliknya tidak dirobohkan menggunakan alat berat.

Pembongkaran 19 bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda penertiban bangunan liar di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, pelaksanaan penertiban sempat mengalami penundaan setelah petugas mendapat hadangan dari sejumlah pemilik bangunan yang berada di lokasi. Kondisi tersebut membuat proses penertiban belum dapat berjalan sesuai rencana.

Dengan terlaksananya pembongkaran kali ini, penataan kawasan di Desa Sukadanau kembali dilanjutkan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wartawan: Haris Pranatha

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x