x

Revitalisasi RSUD Brebes Butuh 6.000 Meter Persegi, Relokasi SDN 01 Jadi Polemik

waktu baca 6 menit
Sabtu, 31 Okt 2026 20:00 9 redaksi

BREBES, Beritafakta.id – Ambisi meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan melalui program revitalisasi 441 rumah sakit yang digagas Presiden Prabowo Subianto menghadirkan tantangan tersendiri bagi Kabupaten Brebes. Di tengah peluang memperoleh dukungan pembangunan dari pemerintah pusat, RSUD Brebes membutuhkan tambahan lahan sekitar 6.000 meter persegi. Namun, kebutuhan tersebut bersinggungan dengan keberadaan fasilitas pendidikan dan perkantoran yang selama ini menempati kawasan di sebelah timur rumah sakit.

Rencana pemanfaatan lahan SD Negeri Brebes 01 dan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) untuk pengembangan RSUD Brebes memunculkan persoalan baru. Sebab, kedua fasilitas tersebut direncanakan dipindahkan ke lokasi lain, sementara rencana relokasi sekolah telah mendapat penolakan dari Paguyuban Wali Siswa SDN Brebes 01.

Bahkan, paguyuban tersebut telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dan DPRD. Mereka meminta agar proses relokasi ditunda sampai dilaksanakan musyawarah terbuka dengan melibatkan orang tua siswa dan komite sekolah.

Di tengah perbedaan kepentingan tersebut, Anggota Dewan Pengawas RSUD Brebes, Azmi Asmuni Majid, menyatakan bahwa rencana perluasan kawasan rumah sakit masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.

Azmi menjelaskan, RSUD Brebes merupakan salah satu penerima manfaat program pembangunan dan revitalisasi rumah sakit dari pemerintah pusat yang direncanakan mulai berjalan pada 2027. Karena itu, pemenuhan persyaratan luas lahan menjadi faktor penting agar Brebes tidak kehilangan kesempatan memperoleh dukungan tersebut.

“Ini masih dikaji dan belum ditetapkan. Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan maupun pendidikan. Tentu yang akan diupayakan adalah solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Azmi saat ditemui di RSUD Brebes, Sabtu (31/10/2026).

Azmi menegaskan, kebutuhan lahan sekitar 6.000 meter persegi merupakan tambahan di luar kawasan RSUD Brebes yang sudah tersedia saat ini. Angka tersebut bukan luas keseluruhan rumah sakit maupun sekadar luas lahan pengganti sekolah.

Berdasarkan perkiraan, lahan SD Negeri Brebes 01 hanya berkisar 2.600 hingga 2.800 meter persegi. Artinya, apabila hanya mengandalkan area sekolah, kebutuhan perluasan belum terpenuhi. Diperlukan tambahan lahan dari kawasan lain, termasuk area Kantor Dindikpora.

“Kalau hanya lahan SD, tidak cukup. Persyaratan utamanya adalah luasan. Jadi, harus ditambah lagi dari area Dindikpora sehingga total tambahan lahannya bisa mencapai sekitar 6.000 meter persegi,” ujarnya.

Menurut Azmi, lokasi tambahan lahan juga harus berada dalam satu kawasan yang berdekatan dengan rumah sakit. Hal itu diperlukan agar pengembangan fasilitas medis dapat terintegrasi dan tidak terpisah-pisah di lokasi berbeda.

Terkait kemungkinan pemindahan Kantor Dindikpora, Azmi menyebut persoalan tersebut masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut.

Pihak RSUD bahkan membuka peluang memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembangunan fasilitas pengganti, baik bagi sekolah maupun kantor dinas.

“Kami juga sudah membahas dalam rapat Dewan Pengawas bahwa rumah sakit akan membantu melalui CSR untuk pembangunan SD ataupun kantor dinas, bergantung pada kebutuhan dan keputusan selanjutnya,” katanya.

Perluasan kawasan RSUD Brebes tidak semata-mata diarahkan untuk menambah luas bangunan. Dalam konsep awal penataan fungsi layanan atau stacking diagram, pengembangan tersebut dirancang untuk memperkuat sejumlah layanan medis prioritas dengan total kebutuhan ruang sekitar 6.000 meter persegi.

Fasilitas yang direncanakan mencakup ruang bersalin (VK) dan post partum seluas 528 meter persegi dengan kapasitas enam ruang tindakan dan delapan tempat tidur.

Ruang operasi dialokasikan seluas 696 meter persegi yang mencakup tiga kamar operasi. Sementara fasilitas perawatan intensif ICU, PICU, dan NICU direncanakan seluas 750 meter persegi dengan kapasitas 25 tempat tidur.

Untuk pelayanan tindakan intervensi, disiapkan ruang seluas 420 meter persegi yang mencakup fasilitas catheterization laboratory (Cathlab) dan empat tempat tidur ICCVCU.

Pengembangan lainnya meliputi ruang rawat inap seluas 480 meter persegi dengan kapasitas 20 tempat tidur, ruang hemodialisis seluas 168 meter persegi dengan lima tempat tidur, serta ruang radiologi seluas 369 meter persegi.

Pada sektor kegawatdaruratan, ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) direncanakan memiliki luas 269 meter persegi dengan kapasitas minimal 14 tempat tidur. Adapun ruang sterilisasi dialokasikan seluas 252 meter persegi dengan sedikitnya dua unit sterilisator.

Selain fasilitas medis, konsep tersebut menyediakan ruang publik dan penunjang umum seluas 1.573 meter persegi yang meliputi lobi, farmasi, akses, dan utilitas. Area ramp atau jalur landai juga dialokasikan seluas 495 meter persegi.

Azmi mengatakan, pengembangan RSUD Brebes tidak hanya menyangkut pembangunan gedung, tetapi juga pemenuhan peralatan medis dan fasilitas pendukung lainnya.

Peningkatan kapasitas rumah sakit dinilai penting untuk memperkuat pelayanan rujukan bagi masyarakat Brebes dan wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Tegal, Pemalang, hingga Cirebon.

Saat ini RSUD Brebes masih berstatus rumah sakit tipe B. Ke depan, rumah sakit tersebut juga diharapkan dapat berkembang menjadi rumah sakit pendidikan.

Mengenai keberatan wali murid terhadap rencana relokasi sekolah, Azmi menilai persoalan tersebut membutuhkan komunikasi terbuka serta penyamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pihak rumah sakit, pihak sekolah, dan masyarakat.

Menurutnya, program revitalisasi bersumber dari pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, ia mengakui informasi mengenai rencana pengembangan kawasan rumah sakit perlu disampaikan secara lebih luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Ini memang perlu kesepahaman. Mungkin ada informasi atau poin yang belum tersampaikan secara utuh. Ke depan, perlu dijelaskan lebih luas dengan melibatkan para pemangku kepentingan agar masyarakat memahami tujuan program ini,” ujarnya.

Azmi berharap polemik relokasi tidak menghambat upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Namun, pada saat yang sama, kepentingan pendidikan juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan penataan kawasan.

Menurut dia, sektor kesehatan dan pendidikan sama-sama memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, termasuk dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Brebes.

Meski demikian, Azmi kembali menegaskan bahwa rencana revitalisasi dan penataan lahan tersebut masih berupa usulan serta kajian. Penentuan lokasi, pemindahan fasilitas pendidikan dan perkantoran, hingga realisasi pembangunan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Harapannya, ini bisa segera direalisasikan karena kesempatan program dari pemerintah pusat tentu sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan. Namun, yang terpenting tetap mencari solusi terbaik bagi masyarakat Brebes,” katanya.

Sebelumnya, rencana pemindahan SD Negeri Brebes 01 ke kompleks Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menuai penolakan dari Paguyuban Wali Siswa.

Kompleks kantor yang berada di Jalan RA Kartini Nomor 3 tersebut disiapkan sebagai lokasi baru bagi sekolah yang saat ini menampung sekitar 380 siswa.

Perwakilan wali siswa, Eki, mengatakan keberatan mereka terutama berkaitan dengan lokasi relokasi yang dinilai kurang strategis, sempit, serta berada di bagian dalam kompleks perkantoran.

“Alasan kami menolak relokasi ke kantor BKD karena lokasinya kurang strategis, masuk ke dalam, dan sempit. Kami ingin relokasi ke tempat yang strategis seperti lokasi saat ini, dengan luas serta sarana dan prasarana yang memadai,” kata Eki seusai menyerahkan surat somasi ke DPRD Brebes, Kamis (29/10/2026).

Melalui surat bernomor 02/PWS-SDN01/BES/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, Paguyuban Wali Siswa SDN Brebes 01 meminta Pemkab menghentikan atau menunda seluruh proses relokasi sampai digelar musyawarah terbuka yang melibatkan komite sekolah dan perwakilan wali siswa.

Penolakan tersebut memperlihatkan bahwa rencana pengembangan RSUD Brebes bukan hanya menyangkut kebutuhan pembangunan infrastruktur kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan pendidikan dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Kini, pemerintah daerah dihadapkan pada pekerjaan penting untuk mempertemukan dua kepentingan mendasar masyarakat: peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan tersedianya lingkungan pendidikan yang layak.

Peluang memperoleh program revitalisasi dari pemerintah pusat tentu menjadi kesempatan bagi Brebes untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit. Namun, proses menuju realisasi program tersebut juga membutuhkan transparansi, komunikasi, serta solusi yang dapat diterima oleh pihak-pihak terdampak.

Sebab, pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik semestinya mampu menghadirkan manfaat tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik lainnya.

(Rusmono)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x