Tangerang – Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata Nomor 1320/Pdt.G/2024/PN.Tng menuai sorotan tajam. Putusan tersebut dinilai tidak adil dan sangat merugikan salah satu pihak tergugat, serta dianggap melegalkan praktik yang diduga sarat rekayasa dan pemalsuan dokumen.
Perkara ini berawal dari sengketa proyek pemasangan paving block di Jalan Menjangan, Ciputat Timur, yang bersumber dari APBD Tahun 2013. Proyek tersebut dikerjakan CV Bangun Prima Nusantara dengan skema kerja sama antara pemodal bernama Supriyanto dan pelaksana lapangan Alexius.
Menurut pengakuan Alexius, pihak CV melalui H. Dedi memberikan dua lembar cek yang telah diisi nominal sesuai nilai Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, akibat faktor cuaca dan keterbatasan waktu pekerjaan selama satu bulan, progres pekerjaan hanya mencapai 70 persen, sebagaimana hasil audit dinas terkait.
“Secara aturan, pembayaran harusnya menyesuaikan realisasi pekerjaan, bukan nilai cek awal. Cek itu seharusnya dikembalikan dan diganti sesuai SP2D dari dinas,” ujar Alexius.
Namun, Supriyanto tetap mencairkan cek tersebut ke Bank BJB. Pihak bank kemudian menyatakan nilai cek tidak sesuai dengan tagihan yang masuk, sehingga diperlukan cek pengganti. Persoalan ini kemudian berujung pada laporan pidana cek kosong ke Polsek Ciputat pada tahun 2014.
Alexius mengaku berada dalam posisi tertekan. Ia dipanggil dan diperiksa penyidik, lalu disarankan untuk menempuh jalan damai. Seorang pengacara bernama Sumarno datang dan menawarkan penyelesaian dengan syarat adanya jaminan dan pernyataan pembayaran.
“Karena terdesak, saya menjaminkan AJB rumah dan membuat pernyataan akan membayar Rp135 juta sesuai nilai cek,” kata Alexius.
Yang menjadi sorotan serius, menurut Alexius, adalah nilai jaminan berupa AJB rumah yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar, jauh di atas nilai utang yang dipersoalkan. Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa beberapa bulan kemudian, AJB rumah tersebut dibalik nama atas nama Supriyanto melalui notaris tanpa sepengetahuan dan tanpa kehadiran pemilik sah.
“Tanda tangan saya dan istri diduga dipalsukan. Tidak pernah ada transaksi jual beli, tidak pernah datang ke notaris maupun kelurahan. Ini murni rekayasa,” tegasnya.
Permasalahan inilah yang kemudian dibawa Supriyanto bersama kuasa hukumnya Hotland ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata. Setelah proses hampir satu tahun, majelis hakim justru mengabulkan gugatan penggugat, dan menyatakan proses balik nama AJB sah menurut hukum perdata.
Putusan tersebut dinilai Alexius sebagai pukulan telak terhadap rasa keadilan. Ia menilai hakim mengabaikan fakta ketimpangan nilai utang dengan jaminan, serta dugaan kuat cacat hukum dalam pembuatan akta jual beli.
“Putusan ini seolah memberi pesan bahwa siapa pun bisa menang di pengadilan meski menggunakan data yang diduga tidak benar,” katanya dengan nada kecewa.
Alexius juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap mengkritik praktik hukum yang merugikan rakyat kecil dan menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
“Kalau keadilan seperti ini, masyarakat kecil bisa habis. Pengadilan seharusnya menjadi penengah, bukan alat legitimasi ketidakadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.






