Mendagri Tegaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Hal tersebut disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menekankan agar seluruh proses penetapan upah minimum tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, yakni paling lambat 24 Desember 2025. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Gubernur menjadi titik sentral dalam penetapan upah minimum. Seluruhnya harus selesai paling lambat 24 Desember,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menentukan nilai indeks atau alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Penetapan upah, lanjutnya, harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Mendagri juga meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan agar proses penetapan berjalan tertib dan kondusif.

Kemendagri, kata Tito, akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
(Haris Pranatha)

Berita Terkait

DPD RI Cek Stok Bulog DIY, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran
Batu Raksasa Pascapanlongsor Masih Tutup Jalur Trenggalek–Ponorogo, Dua Rumah Warga Rusak.
Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.
Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:34 WIB

DPD RI Cek Stok Bulog DIY, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:44 WIB

Batu Raksasa Pascapanlongsor Masih Tutup Jalur Trenggalek–Ponorogo, Dua Rumah Warga Rusak.

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:37 WIB

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita Terbaru