JAKARTA – Forum Paguyuban Mahasiswa Mandailing Natal se-Nusantara (FPM Madina) resmi melayangkan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Selasa (7/1/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal yang kembali menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Madina, Elvi Yanti Harahap.
Aduan mahasiswa itu merujuk pada fakta persidangan lanjutan perkara suap proyek jalan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Dalam persidangan tersebut, bendahara PT DNG mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar yang disebut mengalir kepada Elvi Yanti Harahap.
Meski nama yang bersangkutan mencuat dalam fakta persidangan, hingga kini belum terdapat penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Elvi Yanti Harahap bahkan masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, kondisi yang memunculkan tanda tanya di tengah publik terkait kelanjutan proses penegakan hukum.
Tak hanya itu, FPM Madina se-Nusantara juga menyinggung adanya informasi dugaan aliran dana kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, yakni Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utami Nasution. Mahasiswa menilai keterangan saksi di persidangan menjadi indikasi baru yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
Koordinator Nasional FPM Madina se-Nusantara, Sofian Suheri Lubis, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa, bukan bermuatan kepentingan politik maupun serangan personal.
“Aduan ini murni demi penegakan hukum dan sebagai ikhtiar mahasiswa untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Sofian.
Ia menambahkan, mahasiswa hanya ingin memastikan seluruh fakta persidangan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.
“Kami tidak membawa agenda politik apa pun. Fokus kami hanya pada keadilan hukum dan integritas tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
FPM Madina se-Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut aduan tersebut serta mendorong KPK RI menegakkan supremasi hukum secara profesional guna menjaga kepercayaan publik.
(Magrifatulloh)






