Kota Tangerang, BeritaFakta.id — Sengketa lahan kembali terjadi di lokasi proyek perumahan Rasuna Sutera, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris menolak aktivitas pembangunan karena belum menerima ganti rugi atas lahan seluas sekitar 2.030 meter persegi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika sekelompok orang bersama alat berat kembali memasuki area lahan proyek. Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari warga yang langsung menghadang aktivitas pembangunan.
Mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian dari Polsek Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijarnako, SH, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat beserta seorang sopir alat berat untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Pinang.
“Kami tidak bisa menghalangi proyek pembangunan, tetapi jika ada tindakan yang mengarah ke pidana, itu menjadi tugas kami untuk menindak. Kami akan terus mengawasi situasi ini,” ujar Iptu Adityo kepada wartawan.
Para warga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam merespons kejadian tersebut. Salah satu ahli waris mengaku merasa terlindungi setelah aparat turun langsung ke lokasi.
“Kami sudah dua kali melapor ke Polres dan Polsek. Saat Pak Kapolsek datang, kami merasa hukum benar-benar hadir dan melindungi kami,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukum mereka, Ginting, SH, para ahli waris kembali menegaskan tuntutan agar pihak pengembang segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah.
Ginting mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan lanjutan dengan pihak pengembang sejak mediasi pertama yang digelar pada 30 Oktober 2025 lalu.
“Belum ada komunikasi lanjutan dari pihak pengembang setelah mediasi pertama,” kata Ginting.
Sementara itu, menanggapi situasi tersebut, Camat Pinang Syarifudin Harja Winata, S.Sos, MM menyatakan akan segera menggelar mediasi ulang antara warga dan pihak pengembang.
“Kami akan mengundang kedua belah pihak, kepolisian, Koramil, RT/RW, lurah, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membawa data dan bukti kepemilikan masing-masing,” ujar Syarifudin.
Ia berharap melalui mediasi tersebut, persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(ams)






