Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Regulasi Pengangkatan Perangkat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja, nampak camat dan OPD Terkait Hadir di acara ini.(Dok.Kominfo/Berita Fakta id)

Suasana sosialisasi Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja, nampak camat dan OPD Terkait Hadir di acara ini.(Dok.Kominfo/Berita Fakta id)

Banjarnegara, BeritaFakta.id — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi terkait jawaban Bupati Banjarnegara atas permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Rabu (7/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menghindari bias informasi serta memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai proses pengisian perangkat desa.

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja dan dihadiri pemerintah desa, perwakilan masyarakat Desa Purwasaba, serta peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Dalam surat resmi yang dibacakan Camat Mandiraja, Akh Khusenudin, Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi pengangkatan perangkat desa Purwasaba.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan adanya temuan substantif dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

> “Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat Desa Purwasaba,” ujar Akh Khusenudin saat membacakan surat resmi Bupati.

Terkait rincian hasil pemeriksaan, Camat Mandiraja menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat bersifat rahasia dan masuk kategori informasi yang dikecualikan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, dokumen LHP hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum, permintaan pengadilan, atau setelah masa pengecualian informasi berakhir.

> “Hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau atas permintaan pengadilan. Karena itu, detailnya tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.

Pemkab Banjarnegara berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami proses administrasi pemerintahan desa secara objektif dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara, Anang Sutanto, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas masyarakat di tengah dinamika yang berkembang.

Ia juga meminta pemerintah desa kembali fokus memberikan pelayanan publik serta menjalankan program pembangunan bagi masyarakat.

> “Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami persoalan secara utuh dan tidak terjadi simpang siur informasi. Kami juga berharap pemerintah desa tetap fokus melayani masyarakat dan menjalankan program pembangunan,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara, Sekretaris Dispermades PPKB, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara.(Kominfo/Bas)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Pengedar Diamankan
Sempat Memanas Aksi Unras Aliansi Mahasiswa Brebes, Situasi Reda Setelah Berdialog Mahasiswa dan Pemkab Duduk Bersama
Warga Villa Kencana Cikarang Harapkan Kepastian Normalisasi Pasokan Air, PDAM Lakukan Penguatan Struktur Clarifier
Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga
Perbaikan Jalan Kosambi Tangerang Sebabkan Arus Lalu Lintas Melambat
Polresta Barelang dan Rutan Batam Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Bupati Banjarnegara; Penanganan Kekeringan Tak Cukup Hanya Droping Air, Saatnya genjot Sumur Bor dan Embung
GASI Desak Bea Cukai, Polisi, dan Satpol PP Perketat Pengawasan Dugaan Rokok Tanpa Cukai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:46 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Pengedar Diamankan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:46 WIB

Sempat Memanas Aksi Unras Aliansi Mahasiswa Brebes, Situasi Reda Setelah Berdialog Mahasiswa dan Pemkab Duduk Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:25 WIB

Warga Villa Kencana Cikarang Harapkan Kepastian Normalisasi Pasokan Air, PDAM Lakukan Penguatan Struktur Clarifier

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:59 WIB

Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:10 WIB

Perbaikan Jalan Kosambi Tangerang Sebabkan Arus Lalu Lintas Melambat

Berita Terbaru

SPORT

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:16 WIB