Kronologi Pembunuhan Kadus di Mrebet Terungkap, Pelaku Belum Terindikasi Gangguan Jiwa (ODGJ) Seperti Yang Beredar Di Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaFakta.id, Purbalingga

Polres Purbalingga menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan kepala dusun (Kadus) yang terjadi di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (12/6/2026) siang.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers memaparkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kebun milik Chaerun Asror, Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Korban diketahui bernama Sungkowo (57), pekerjaan perangkat desa, alamat Desa Sangkananyu RT 14 RW 5, Kecamatan Mrebet. Sedangkan tersangka berinisial SW (50), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sangkananyu RT 13 RW 5, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena sering terjadi cekcok. Pelaku kerap dimarahi korban saat berada di kebun yang mereka sewa bersama,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Disampaikan kronologi kejadian bahwa pada Hari Kamis (11/6/2026) sekira jam 09.30 WIB, korban dan pelaku sama-sama sedang berada di kebun. Korban sedang menyemprot rumput, sementara pelaku mencari kayu, rumput, dan singkong.

Korban kemudian bertemu dengan pelaku. Saat itu, korban sempat melarang pelaku mengambil kayu dan singkong di kebun. Karena merasa sering dimarahi, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pelipis korban sebanyak dua kali.

“Korban kemudian tersungkur ke tanah, lalu pelaku kembali menghantamkan kayu sebanyak sepuluh kali. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sabit dan melukai kepala korban dua kali,” ungkap Kapolres.

Setelah kejadian korban belum meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan dokter ditemukan sejumlah luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terdapat dua luka besar terbuka di kepala, hematoma di bagian belakang leher mengindikasikan adanya patah tulang. Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka di kepala,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat pasal setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa terkait berita yang beredar, bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pelaku belum terindikasi mengalami gangguan jiwa.

“Saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, pelaku bisa menjelaskan secara runtut dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya,” kata Kasat Reskrim.

(Humas/hers)

Berita Terkait

BBWS Pemali -Juana Bantah Sebagai Pengawasan Proyek P3TGAI, BBWS Pemali Juana Hanya Bimbingan Teknis dan Adminitrasi
Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan
Brebes Jadi Tuan Rumah KRAP Jateng, Dorong Lahirnya Atlet Renang Berprestasi
Semangat Kebersamaan Warnai Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79 di Brebes
Puluhan Penonton Luka-Luka, Tribun Kelas VIP Kejurnas Drift Seri Ke-3 Ambruk
Hadiri Pembukaan Piala Presiden 2026, Mendagri Harap Jadi Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Rakyat
Terjadi Tabrakan Beruntun Akibat Rem Blong, Kedua Kendaraan Truk Terjun Kebawa di Flyover Kretek Paguyangan
Sky Game Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Rutin
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

BBWS Pemali -Juana Bantah Sebagai Pengawasan Proyek P3TGAI, BBWS Pemali Juana Hanya Bimbingan Teknis dan Adminitrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:48 WIB

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:22 WIB

Brebes Jadi Tuan Rumah KRAP Jateng, Dorong Lahirnya Atlet Renang Berprestasi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:20 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79 di Brebes

Senin, 27 Juli 2026 - 09:13 WIB

Puluhan Penonton Luka-Luka, Tribun Kelas VIP Kejurnas Drift Seri Ke-3 Ambruk

Berita Terbaru